Kakek Setubuhi Cucu Tiri
Pengakuan Kakek 85 Tahun di Bengkulu Utara, Bantah Tuduhan Korban Asusila
Meskipun telah dilaporkan dan di lakukan pemeriksaan penyidik unit PPA Polres Bengkulu Utara, namun kepada awak media sang kakek mengaku tak lakukan.
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Pengakuan IS, kakek usia 85 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang ditangkap karena rudapaksa cucu tiri.
IS ditangkap polisi pada Rabu (30/8/2023) setelah dilaporkan melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual yang disertai dengan pengancaman.
Meski sudah menjalani penahanan, IS warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara ini membantah tidak pernah melakukan perbuatan asusila tersebut.
"Saya itu dituduh, saya tidak pernah melakukan perbuatan itu, saya cuma dituduh," kata IS kepada reporter TribunBengkulu.com.
Meski IS keukeh tidak mengakui perbuatan itu, namun Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Ardian Yunan Saputra melalui Kanit PPA Ipda Tunggal Bimataka mengungkapkan, jika penyidik telah mengantongi bukti yang kuat.
"Berdasarkan hasil visum, memang benar ada luka robek di alat vital korban," kata kanit.
Atas dasar laporan dari keluarga korban dan hasil visum tersebut, maka terlapor saat ini masih mendekam di Mapolres Bengkulu Utara sembari menunggu kelengkapan berkas.
"Setelah berkas lengkap, nanti kita akan melimpahkan kasus ini ke pihak jaksa untuk disidang ke pengadilan," jelasnya.
IS sendiri telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal pasal 81(1) jo 76D jo 81(2) jo 81(3) sub 82(1) jo 76e jo 82(2) UU RI no 17 tahun 2016.
Modus Pelaku
Modus IS (85) kakek di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu setubuhi cucu tiri hingga berulang kali.
Aksi bejat kakek tiri ini ternyata sudah beberapa bulan berlalu namun baru terungkap saat korban berani menceritakan perbuatan sang kakek ke sang bibi (kakak orangtua korban, red).
Tak terima perbuatan asusila IS terhadap sang anak, orangtua korban lalu memilih melapor ke polisi pada Rabu (30/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunan Saputra melalui Kanit PPA Ipda Tunggal Bimataka mengatakan, korban baru berani bercerita kepada bibinya yang ada di Kota Bengkulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kakek-di-Bengkulu-Utara-Tak-Akui-Setubuhi-Cucu-Sendiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.