Berita Bengkulu Tengah
Dua Kali Kebakaran Lahan di Bengkulu Tengah, Polisi Ingatkan Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Dampak kemarau panjang di Kabupaten Bengkulu Tengah mulai dirasakan. Dalam dua hari terakhir, karhutla terjadi setiap hari di Bengkulu Tengah, Senin.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Dampak kemarau panjang di Kabupaten Bengkulu Tengah mulai dirasakan.
Dalam dua hari terakhir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi setiap hari di Bengkulu Tengah, Senin (11/9/2023).
Pada Minggu (10/9/2023) kebakaran lahan terjadi di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah sekira pukul 15.00 WIB.
Diduga kuat kebakaran tersebut diakibatkan oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan orang tak dikenal.
Beruntung, api cepat dipadamkan oleh damkar dan pihak kepolisian.
Sementara itu, pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 10.00 wib, kebakaran lahan kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah tepatnya di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang.
Kebakaran yang menghanguskan lahan seluas setengah hektar tersebut diduga juga disebabkan oleh puntung rokok.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Binmas, AKP Yenny Puspita mengimbau agar masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan.
"Musim kemarau panjang ini mengakibatkan dedaunan dan ranting pohon menjadi kering, sehingga mudah sekali terbakar meski dengan api yang kecil," ujar Yenni, Senin (11/9/2023).
Selain itu, Yenny juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan api di hutan dan lahan.
"Kita juga minta masyarakat untuk menghindari praktik membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan, karena sangat berpotensi meluas dan sulit ditangani," ungkap Yenni.
Jika nantinya masyarakat melihat ada kebakaran lahan, Yenny meminta untuk segera menghubungi pihak kepolisian terdekat agar bisa dilakukan tindakan pemadaman.
"Tindakan pembakaran hutan dan lahan termasuk melanggar Pasal 78 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Yenny.
Baca juga: BKSDA Bengkulu - Lampung Tegaskan Karhutla di Nakau Bukan Lahan TWA Bukit Kumayan
| Razia di Bengkulu Tengah, Puluhan Kendaraan Nunggak Pajak |
|
|---|
| Satlantas Bengkulu Tengah Gelar Operasi Patuh Pajak, Puluhan Kendaraan Terjaring |
|
|---|
| Layanan Cek Bansos Lumpuh, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Desak Bupati Bertindak Cepat |
|
|---|
| Warung dan Bengkel di Liku 9 Bengkulu Tengah Ludes Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok |
|
|---|
| Warga Bengkulu Tengah Kesulitan Cek Bansos, Layanan Dinsos Lumpuh tanpa Internet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Karhutla-di-Bengkulu-Tengah-4848.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.