Berita Seluma
Sembilan Perusahaan di Seluma Bengkulu Dilirik KPK, Salah Satunya BUMN
Sembilan perusahaan yang berinvestasi dan berusaha di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dilirik Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK).
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Sembilan perusahaan yang berinvestasi dan berusaha di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dilirik Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK).
Ini terkait laporan masuk ke KPK soal dugaan indikasi perizinan perusahaan yang banyak belum lengkap. Salah satunya adalah perusahaan plat merah atau BUMN.
Hal ini diketahui setelah salah satu organisasi masyarakat (Ormas) dipanggil oleh KPK RI, diminta untuk melengkapi berkas laporan, sebelum nantinya tim KPK turun melakukan penyelidikan.
"Iya, saya diminta oleh KPK untuk melengkapi berkas terkait indikasi kecurangan perizinan sembilan perusahaan ini. Saat ini saya sedang persiapkan," ujar Jonsisuardi, Sekretaris Ormas Pijar Istitut Bengkulu, Rabu (13/9/2023).
Dijelaskannya banyak dugaan pelanggaran perizinan yang terjadi di 9 perusahaan ini, namun tetap beroperasi. Mulai dari perizinan lahan, Amdal, Amdalalin hingga Hak Guna Usaha (HGU).
"Mirisnya perusahaan ini tetap beroperasi, tanpa ada tindakan tegas dari dinas dan pejabat berwenang baik di daerah maupun provinsi," kata Jonsisuardi.
Sehingga menurut Jonsisuardi dengan kondisi ini terkesan ada pembiaran yang dilakukan dinas terkait dan pemerintah daerah.
Sesuai aturan semua perizinan harus lengkap terlebih dahulu, baru perusahaan bisa melakukan produksi.
"Tidak menutup kemungkinan ada oknum yang bermain di sini. Selain itu tindakan pembiaran yang dilakukan oleh dinas terkait dan pejabat berwenang ini menimbulkan tanda tanya besar," sesal Jonsisuardi.
Sebagai pemilik wilayah sambung Jonsisuardi, Pemkab Seluma dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma tidak mungkin tidak mengetahui soal perizinan perusahaan ini.
"Omong kosong jika Pemkab Seluma dan DPMPTSP Seluma tidak mengetahui hal ini. Karena ini sudah berlangsung lama, tapi dibiarkan saja," ucap Jonsisuardi.
Sesuai petunjuk KPK, lanjut Jonsisuardi, dalam waktu dekat ini ia akan melengkapi dan menyampaikan berkas yang diminta. Agar KPK dapat segera bertindak, memberantas semua dugaan penyelewengan yang terjadi.
"Semua berkas yang diminta segera akan saya serahkan ke KPK. Semoga nanti KPK bisa mengungkap dan memproses semua permainan yang terjadi di sembilan perusahan di Seluma ini. Sesuai dengan jargon KPK, lihat, lawan dan laporkan," jelas Jonsisuardi.
Baca juga: Pelaku Pencurian Uang Rp 1 Miliar Milik Tauke Sawit di Seluma Bengkulu Belum Terungkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-KPK-Seluma.jpg)