Jaringan Narkoba Internasional

Kekayaan Nur Utami Selebgram Makassar yang Simpan Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kekayaan Nur Utami Selebgram Makassar diduga simpan uang gembong narkoba Fredy Pratama.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan Instagram Nur Utami S
Kolase foto Nur Utami. Kekayaan Nur Utami Selebgram Makassar yang Simpan Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kekayaan Nur Utami Selebgram Makassar diduga simpan uang gembong narkoba Fredy Pratama.

Nur Utami merupakan istri dari buronan berinisial S sekaligus anak buah dari Fredy Pratama.

Saat ini Polri telah menyita sejumlah aset mailik Nur Utami yang diduga hasil dari peredaran narkoba.

Adapun harta benda yang dimiliki Nur Utami mulai dari barang branded dan mobil mewah.

Hal ini di disampaikan oleh Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, dimana barang dan aset milik Nur Utami telah disita.

"Kemudian aset-aset yang berhasil kita amankan ada beberapa jenis kendaraan diantaranya Alphard kemudian Hilux, termasuk juga HRV dan beberapa kendaraan yang lainnya," kata Kombes Jayadi dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (19/9/2023).

Jayadi juga mengatakan selain yang disebutkan tersebut aset lain seperti tanah dan bangunan juga milik Nur Utami turut disita.

"Di samping itu juga kita sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan, tim sedang bekerja kemudian dari yang bersangkutan juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek seperti tas LV, Hermes dan beberapa jenis barang yang lainnya," ungkapnya.

Dari aset yang disita oleh pihak kepolisian, Jayadi menyebut jika total harta kekayaan Nur Utami berkisar Rp 7 Miliar.

"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp6 miliar sampai Rp7 miliar," ungkapnya.

Saat ini lanjut Jayadi, pihaknya akan segera memblokir rekening milik Nur Utami.

"Sampai dengan hari ini kami sudah dapatkan rekeningnya. Mohon bersabar, kami akan lakukan permintaan kepada pihak bank untuk melakukan pengecekan terhadap rekening yang bersangkutan," jelasnya.

Sosok Nur Utami

Sosok Nur Utami selebgram asal Maksaar terlibat jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama, dirinya ditangkap seusai pulang dari umroh.

Kini ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama.

Berdasarkan pengakuan Wakil Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, selebgram Makassar itu merupakan istri dari SR selaku pengendali narkoba di Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang saat ini masih dalam pencarian penyidik.

Nur Utami berperan menampung uang hasil bisnis kejahatan narkoba di wilayah Sulsel.

Lantas siapakah sosok Selebgram asal Makassar tersebut ?

Nur Utami dikenal sebagai selebgram yang berasal dari Makassar.

Baca juga: Sosok Nur Utami Selebgram Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap Usai Pulang Umrah

Diketahui ia memiliki akun Instagram @nurutami.s yang telah memiliki 21,2 ribu followers.

Selebgram Makassar itu kerap kali memamerkan kehidupan mewahnya dengan memakai tas branded dan mobil mahalnya.

Tak hanya itu, ternyata ia merupakan owner dari beberapa usaha pakaian, makanan hingga skincare kecantikan.

Adapun bisnis scincare nya itu ia jalani di Makassar.

Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, istri dari SR itu tengah menjalani ibadah di tanah suci.

Kini, Nur utami telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah aset barang miliknya dan sang suami SR telah disita oleh Bareskrim Polri.

"NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, yang dikutip dari TribunJabar.com, Selasa (19/09/2023).

Kombes Jayadi menyebutkan Nur Utami berperan menampung hasil penjualan narkoba dari suaminya itu kemudian dibelanjakan sejumlah barang.

"Adapun peran yang bersangkutan (Nur Utami) adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian di belanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan," jelasnya

Nasib AKP AG, Eks Kasat Narkoba

Nasib AKP AG , mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama kini terancam PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

Pasalnya, keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG itu diduga sebagai kurir.

Kendati demikian, Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri Jenderal akan memberikan tindakan tegas pada anak buahnya itu.

Kapolri Jenderal itu bahkan mengungkapkan tindakan tegas terhadap AKP AG itu bukan hanya sekedar rencana namun sudah pasti akan dilakukan.

"Bukan rencana, pasti kita tindak," tegas Sigit kepada wartawan di Gedung The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, yang dikutip dari TribunMedan.com, Sabtu (16/09/2023).

Ia juga menyebutkan bahwa tak menutup kemungkinan nantinya AKP AG akan mendapat sanksi pidana hingga pemecatan karena telah terlibat dalam jaringan narkoba.

"Tentunya kita akan melakukan tindakan tegas. Mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita harus proses etik dengan risiko PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," imbuhnya

Bahkan, ia memastikan tak akan ragu-ragu dalam memberikan sanksi yang tegas apbila anggotanya ada yang melanggar hukum.

"Dan kalau masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," sambung Sigit.

Kapolri Jenderal itu mengatakan bahwa selama ini ia telah memberikan tindakan yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para anggotanya.

"Terhadap anggota yang baik kita berikan apresiasi tapi bagi anggota melakukan pelanggaran apalagi masuk dalam bagian yang seharusnya melakukan penegakan hukum, ya tentunya kita akan tindak tegas," terangnya

Kemudian, adanya keterlibatan AKP AG pada jaringan narkoba Fredy Pratama itu diduga bertindak sebagai kurir.

"Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut," kata Kombes Erlin Tangjaya, yang dikutip TribunBengkulu.com, Sabtu (16/09/2023).

"Dia berperan sebagai kurir spesial," sambungnya

Namun untuk saat ini, Erlin belum mau memaparkan lebih jauh peran AKP AG yang teribat dalam jaringan peredaran narkoba Fredy Pratama itu.

"Mohon bersabar nanti kami informasikan lagi," ujar Erlin

Harta Kekayaan Fredy Pratama

Intip harta kekayaan Fredy Pratama gembong narkoba terbesar di Indonesia senilai Rp 43,93 miliar yang disita oleh pihak kepolisian.

Fredy Pratama yang terlibat kasus peredaran jaringan narkoba Internasional hingga kini masih menjadi buronan interpol.

Kendati demikian, polisi telah menyita sejumlah aset Fredy Pratama yang diduga menjadi tindak pencucian uang (TPPU) narkoba sejak tahun 2014 lalu.

Dilansir dari Wartakotalive.com, aset Fredy Pratama alias Maming telah disita oleh pihak kepolisian senilai Rp 43,93 miliar.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser mengatakan terdapat 14 harta tidak bergerak dan lima harta bergerak yang telah disita.

Harta tidak bergerak itu berupa tanah dan bangunan, sedangkan harta bergerak yakni mobil dan sepeda motor.

Untuk total harta tidak bergerak yang berhasil disita senilai Rp 41,78 miliar dan harta bergerak senilai Rp 2,15 miliar.

”Dari harta yang tidak bergerak kami estimasikan harganya sekitar Rp 41,78 miliar, kemudian harta bergerak sekitar Rp 2,15 miliar. Jadi, totalnya Rp 43,93 miliar,” kata Ernesto, yang dikutip TribunBengkulu.com, Sabtu (16/09/2023).

Salah satu bangunan yang telah disita yakni berada di Banjarmasin milik Lian Silas (68), ayah Fredy Pratama.

Bangunan tersebut di operasionalkan sebagai tempat hotel, kafe, dan restoran.

Sedangkan rincian harta bergerak terdiri atas 1 mobil Mazda CX-5 (2013), 1 mobil Toyota Vellfire (2015), 1 mobil Toyota Hilux G 4x4 (2023), 1 mobil sedan Toyota 86 (2013), dan 1 sepeda motor BMW.

Penyitaan aset-aset tersebut kini telah ditetapkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

”Prosesnya masih berjalan. Ini diekspos dulu karena sudah ada tersangka TPPU yang ditahan. Setelah ini, akan berlanjut ke TPPU lain karena diduga masih ada aset lain. Kasus ini masih dikembangkan,” imbuhnya

Pihak kepolisian mengungkapkan lebih dari 1 ton sabu dan 284.000 butir ekstasi yang terlibat pada jaringan narkoba Freddy Pratama.

Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 1,5 triliun apabila satu gram sabu senilai Rp 1,2 juta.

”Kalau digabung semua (barang bukti), nilainya sekitar Rp 1,5 triliun. Itu dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp 1,2 juta dan 1 butir ekstasi seharga Rp 700.000,” ungkapnya.

Untuk saat ini kasus tindak pidana asal narkotika dan TPPU yang terlibat pada Fredy Pratama ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Sedangkan Polda Kalsel ikut mengawal dan menjaga aset-aset TPPU yang telah disita sebelumnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved