Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu
Link Pendaftaran PPPK Pemprov Bengkulu Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuka pendaftaran untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuka pendaftaran untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kali ini total ada 748 kuota yang dibutuhkan untuk formasi PPPK di wilayah kerja Provinsi Bengkulu.
Dengan rincian PPPK Guru sebanyak 631 orang, PPPK Kesehatan sebanyak 109 formasi, dan PPPK Teknis sebanyak 8 formasi.
Untuk mengakses pendaftaran PPPK dan seputar informasi terkait penerimaan PPPK ini, dapat diakses pada halaman website http://www.sscasn.bkn.go.id.
Selain itu informasinya bisa juga dicek melalui halaman website http://www.bkd.bengkuluprov.go.id, dan juga media sosial resmi BKD Provinsi Bengkulu.
Untuk dapat melamar sebagai PPPK, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pelamar, diantaranya yaitu :
1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) Tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurid tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-I) atau Diploma IV (D-IV) sesuai persyaratan.
| Verifikasi PPPK di Rejang Lebong, Ratusan SK Segera Terbit-Ada yang Terancam Batal Dilantik |
|
|---|
| Resmi! 1.199 Honorer Bengkulu Selatan Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Perubahan Jadwal Pengisian DRH |
|
|---|
| 1.116 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Pemkot Bengkulu Ikut Uji Kompetensi CAT |
|
|---|
| 17 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Tidak Hadir, Dipastikan Gugur |
|
|---|
| Seleksi PPPK Tahap II Pemkab Kepahiang Bengkulu, 6 Peserta Tidak Hadir CAT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penerimaan-PPPK-Provinsi-Bengkulu-September.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.