Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Link Pendaftaran PPPK Pemprov Bengkulu Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis

Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuka pendaftaran untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Pengumuman seleksi PPPK. Pemprov kembali membuka pendaftaran untuk PPPK dengan formasi guru, tenaga kesehatan dan teknis. 

1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Sedangkan kriteria untuk pelamar PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan dan Teknis tahun anggaran 2023 adalah sebagai brikut :

A. Kebutuhan khusus 

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II, merupakan Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

2. Tenaga Non-ASN merupakan pegawai yang melamar pada Instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditanda tangani pimpinan unit kerja.

B. Kebutuhan Umum 

Pengalaman kerja sesuai permenpan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan Fungsional. 

C. Pelamar Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik harus memenuhi ketentuan :

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Menyampaikan Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.

3. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.

4. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi. 

5. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda. 

6. Hanya memiliki keterbatasan fungsi gerak pada salah satu kaki (1 kaki lainnya berfungsinormal).

Baca juga: Penjabat Walikota Bengkulu Mengerucut ke Satu Nama, Tinggal Menunggu SK Kemendagri

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved