Sidang Kasus Penipuan Proyek Terdakwa Upik Bidin, Hakim Sarankan Tuntutan Tak Terlalu Tinggi
Kali ini, Upik Bidin didakwa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Ketua DPRD Seluma periode 2004-2009, Rosnaini Abidin atau lebih dikenal dengan Upik Bidin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (19/9/2023).
Kali ini, Upik Bidin didakwa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pantauan TribunBengkulu.com, terdakwa Upik Bidin tampak menghadiri sidang dengan menggunakan baju gamis berwarna putih, dan jilbab putih.
Dalam persidangan, terdakwa Upik Bidin juga tampak tidak didampingi penasehat hukum.
JPU Kejati Bengkulu Zainal Efendi mengatakan terdakwa didakwa melakukan penipuan kepada korban bernama Yuhanis, yang menyebabkan terjadinya kerugian korban sebesar Rp 300 juta.
Perbuatan ini dilakukan terdakwa pada bulan November 2021 lalu. Modusnya, terdakwa menjanjikan sebuah proyek pembukaan jalan di Seluma kepada korban, dengan menyebutkan nama kepala daerah di Seluma.
Korban diiming-imingi bahwa proyek ini memang dijatahkan untuk terdakwa, dan akan diberikan kepada korban, dengan syarat memberikan fee.
Korban ternyata tergiur dengan iming-iming terdakwa, dan akhirnya bersedia memberikan fee yang disyaratkan.
"Padahal kenyataannya, proyek itu tidak ada, dan itu berdasarkan keterangan saksi kompeten, yakni Kepala Dinas PUPR Seluma," kata Zainal kepada TribunBengkulu.com.
Dalam persidangan, majelis hakim di PN Bengkulu yang dipimpin ketua majelis Roro Dewi Lestari menyarankan agar persidangan terdakwa dipercepat, dan persidangan selanjutnya diagendakan dengan tuntutan.
Pertimbangan majelis hakim, terdakwa juga menghadapi kasus pidana lain yang telah inkrah, yakni kasus tipikor dana hibah pengadaan lahan makam di Seluma tahun 2017.
Atas kasus ini, terdakwa telah diputus MA penjara 1 tahun 9 bulan.
Selain itu, terdakwa Upik Bidin juga telah berusia lanjut, yakni 72 tahun.
Atas pertimbangan ini, majelis hakim juga menyarankan JPU untuk tidak memberikan tuntutan terlalu tinggi.
"Ya, mungkin itu (tuntutan) yang melampaui batas. Kalau tuntutan berdasarkan norma dan hati nurani, tidak ada masalah," ungkap Zainal.
Baca juga: Pemkot Bengkulu Bantu Warga Kesulitan Air Bersih, Helmi Hasan: Kontak PDAM, Gratis
| Kata Pemkot Bengkulu soal Banjir Sering Rendam Jalan Rawa Makmur: Singgung Drainase dan Keruk Sungai |
|
|---|
| Berita Populer Bengkulu Selatan 20–25 Oktober 2025: Balita Tewas Dibacok dan Hanyut di Pantai |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Sabtu 25 Oktober 2025, Kecamatan Seginim-Pasar Manna Hujan Ringan |
|
|---|
| Pencarian Hari Keempat Anak 4,5 Tahun Hanyut di Bengkulu Selatan, Tim Bagi Lokasi Penyisiran Pantai |
|
|---|
| Cerita Rifai Tajuddin Selama Jabat Bupati Bengkulu Selatan, Selalu Dengarkan Keluhan Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.