Beredar SK Arif Gunadi Jadi Penjabat Walikota Bengkulu, DPRD: Ikut Keputusan Kemendagri
Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penunjukan Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu beredar di kalangan masyarakat.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jelang masa jabatan Walikota Bengkulu Helmi Hasan berakhir 24 September 2023, beredar Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penunjukan Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu.
Dalam SK ini, kemendagri menunjuk Sekda Kota Bengkulu Arif Gunadi sebagai Penjabat Walikota Bengkulu.
Menanggapi adanya SK ini, anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto mengatakan bahwa pihaknya mengikuti keputusan dari kemendagri.
Apapun keputusan dari kemendagri, dinilai sebagai yang terbaik bagi Kota Bengkulu.
"Karena bagi kita, tidaklah begitu penting membahas itu, karena dari kemendagri tentu yang terbaik," kata Dediyanto kepada TribunBengkulu.com, Kamis (21/9/2023).
Jikapun benar Arif Gunadi yang ditunjuk sebagai penjabat walikota, dewan juga akan menyambut baik.
Apalagi, saat ini kehadiran Pj walikota ini diperlukan untuk pembahasan APBD 2024 nanti
"Kita tunggu saja, kemendagri pasti akan memberikan yang terbaik," ungkap Dediyanto.
Helmi Hasan Doakan Arif Gunadi
Sementara itu Walikota Bengkulu Helmi Hasan menjawab singkat saat ditanyakan siapa sosok yang akan menjadi Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu menggantikan dirinya.
Helmi menyebut sosok yang tidak ada dalam rekomendasi DPRD Kota Bengkulu, ataupun rekomendasi dari Pemprov Bengkulu.
Helmi menyebut nama Sekda Kota Bengkulu saat ini, Arif Gunadi.
"Pj Insya Allah kita doakan sama-sama pak sekda," kata Helmi.
Respon Gubernur Rohidin
Merespon kabar nama Arif Gunadi yang ditunjuk sebagai Penjabat Walikota Bengkuku, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan SK penunjukan PJ Walikota Bengkulu dari Kemendagri RI.
"Saya belum dapat kabar, gak tahu kalau ada itu. Sampai hari ini belum dapat kabar," kata Gubernur Rohidin, Kamis (21/9/2023).
Terkait jika SK Pj Walikota Bengkulu belum juga turun hingga masa jabatan Helmi Hasan-Dedy Wahyudi berakhir, maka menurut Rohidin biasanya akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) agar tidak terjadi kekosongan jabatan Walikota Bengkulu.
"Kalau nanti itu terlambat datang, biasanya kita tunjuk Plhnya. Tapi kalau tepat waktu ya kita isi sesuai dengan SK Kemendagri, karena kan Pj Bupati, Walikota itu SK nya kemendagri. Saya belum dapat kabar, " beber Ketua DPD Golkar Bengkulu ini.
Beredarnya kabar Arif Gunadi menjadi PJ Walikota Bengkulu ini mengejutkan. Pasalnya dari usulan DPRD Kota Bengkulu nama Sekda Pemkot Bengkulu ini tidak termasuk dalam daftar usulan.
Untuk nama calon PJ Walikota Bengkulu ini baru dari DPRD Kota Bengkulu yang diungkapkan secara terbuka yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Karmawanto.
Sementara dari usulan Gubernur Bengkulu disampaikan bahwa 3 nama yang ia usulkan itu disesuaikan dengan usulan dari DPRD Kota Bengkulu.
Baca juga: UT Bengkulu Laksanakan Wisuda Periode II 2023, 541 Lulusan Siap Bersaing
Penjabat Walikota Bengkulu
Walikota Bengkulu Helmi Hasan
Walikota Bengkulu
Arif Gunadi
DPRD Kota Bengkulu
Kota Bengkulu
rohidin mersyah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
| Pedagang Pasar Barukoto Dukung Renovasi, Tapi Keluhkan Lokasi Relokasi Sementara yang Sempit |
|
|---|
| Agenda Pemkot Bengkulu 20 Oktober 2025: Rakor hingga Pelantikan Komisaris Independen Bank Bengkulu |
|
|---|
| Berita Populer Kota Bengkulu 12-18 Oktober 2025: Masjid Terapung hingga Belungguk Point |
|
|---|
| Sosok Duta Genre Kota Bengkulu 2025, Kepala DP3AP2KB: Role Model Bagi Para Remaja |
|
|---|
| 9 Kecamatan Berawan, Prakiraan Cuaca Kota Bengkulu Hari Ini Minggu 19 Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PDF-SK-Kemendagri-penunjukan-Arif-Gunadi-Pj-Walikota-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.