Oknum PNS Curi HP Siswi SMA
Nasib Oknum PNS Curi HP Siswi SMA untuk Beli Rokok, Kini Terancam 6 Tahun Penjara dan Dicopot
Nasib oknum PNS Pemkot jambi yang terekam CCTV curi HP milik siswi SMA kini terancam dicopot dari jabatan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib oknum PNS Pemkot jambi yang terekam CCTV curi HP milik siswi SMA kini terancam dicopot dari jabatan.
Tak hanya itu, pria yang diketahui bernama Mardono (35) kini juga terancam 6 tahun penjara.
Diketahui, kejadian saat Mardono mencuri HP siswi SMA tersebut terjadi di warung di Pal 6 kecamatan, Kota Baru kota Jambi, Selasa (19/9/2023).
Mardono sendiri rupanya seorang PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
Akibat pencurian yang dilakukannya, Mardono ditangkap Resmob Polda Jambi.
Bahkan dirinya disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.
"Itu di luar tugasnya sebagai ASN, biasanya Pemkot tidak pernah berikan bantuan hukum," kata Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra. Dilansir Kompas.com, Jumat (22/9/2023)
Gempa mengatakan tindakan yang bersangkutan sudah di luar jam kedinasan.
Sehingga tidak bisa mendapat bantuan hukum dari Pemkot Jambi.
Tak hanya itu saja, Gempa menegaskan Pemkot Jambi tidak pernah memberikan bantuan hukum bagi PNS di luar kedinasan.
Baca juga: Detik-detik Aksi Oknum PNS Curi HP Siswi SMA, Rekaman CCTV Viral di Media Sosial
Ada beberapa kasus yang diberi bantuan hukum, misalnya PNS yang sedang bertugas menabrak warga.
"Pada kasus ini, PNS itu akan dapatkan bantuan hukum. Kalau kasus pencurian itu di luar tanggung jawab," kata Gempa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, berdasarkan pengakuan Mardono, ia nekat mencuri HP milik sisiwi SMA tersebut lantaran ekonominya sedang sulit.
Usai melancarkan aksinya yang mencuri HP milik siswi SMP tersebut, Mardono menjual kepada temannya dengan harga Rp400 ribu.
"Begitu pelaku mengambil, saat itu juga pelaku menjual handphone korban ke teman pelaku di Pasar Talang Gulo. Hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), HP itu dijual 400 ribu rupiah," ujarnya dikutip Tribunbengkulu.com dari TribunJambi, Jumat (22/9/2023)
Padahal handphone yang di curi PNS tersebut harganya senilai Rp.3.500.000.
"Kami lakukan pemeriksaan, dalam BAP karena masalah ekonomi. Dalam pemeriksaan kita dia baru pertama kali melakukan ini," ujar Kompol Aulia.
Sementara itu, Kanit Resmob Polda Jambi, Iptu June Sianipar mengatakan, alasan lain oknum PNS mencuri HP itu karena untuk tambahan membeli rokok.
Mardono pun mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Kini, ia mengaku khilaf atas aksinya tersebut.
Mardono mengaku khilaf melakukan pencurian tersebut.
"Jadi kata dia khilaf. Bantu-bantu beli untuk duit rokok katanya," kata Iptu June.
Viral di Media Sosial
Aksi pencurian HP milik siswi SMA yang dilakukan Mardono ini sebelumnya viral di media sosial.
Salah satu akun media sosial yang mengunggah video tersebut adalah instagram @terangmedia.
Dalam video yang bersal dari rekaman CCTV tersebut, awalnya terlihat seorang siswi SMA yang mengendarai motor dan berhenti di sebuah warung.
Namun, tak lama kemudian seorang pria menggunakan seragam PNS mengendarai motor matic biru datang dan langsung mengambil HP milik siswi tersebut yang diletakkan di dashboard.
Berhasil melancarkan aksunya, oknum PNS tersebut langsung tancap gas tanpa menyadari bahwa dirinya telah terekam oleh CCTV.
Sementara itu, siswi SMA yang kembali ke motornya tampak kebingungan.
Pasalnya, ia menyadari jika HP yang ia letakan di dashboard motornya sudah tidak ada.
Unggahan ini pun lantas menjadi sorotan hingga dibanjiri komentar dari warganet.
Banyak yang merasa geram dengan aksi pria yang mengenakan seragam PNS tersebut.
"Klo berani pecat, itu bukan cuma dugaan tpi udah jelas kriminal," tulis salah satu warganet.
"Hp ga seberapa, marwah dan pensiun hilang," tulis warganet lainya.
Mencuri, tdk pakai helm, motor tidak ada plat no, wisss triple kill. Masa ga di pidana," timpal warganet lainya lagi.
Baca juga: Pengakuan Aldi Taher Jadi korban Yadi Sembako yang Diduga Lakukan Penipuan, Kini Ikhlas Tak Dibayar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nasib-Oknum-PNS-Curi-HP-Siswi-SMA-Untuk-Beli-Rokok-Kini-Terancam-6-Tahun-Penjara-dan-Docopot.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.