Viral Pemecatan Reza Guru SD di Bogor

Alasan Nopi Yeni Eks Kepsek SDN Ciberum Bakal Gugat Walikota Bogor, Percaya Diri Tak Lakukan Pungli

Terungkap alasan mantan Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni gugat SK Wali Kota Bogor usai dirinya dicopot dari jabatan.

|
Editor: Kartika Aditia
TribunnewBogor
Kolase Nopi Yeni. Alasan Nopi Yeni Eks Kepsek SDN Ciberum 1 Bakal Gugat Walikota Bogor ke PTUN, Percaya Diri Tak Lakukan Pungli 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terungkap alasan mantan Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni gugat SK Wali Kota Bogor usai dirinya dicopot dari jabatan.

Adanya pencopotan Nopi Yeni dari jabatannya sebagai kepala sekolah lantaran dirinya diduga melakukan pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Nopi Yeni yang tak terima akan tudingan tersebut lantas bertindak.

Melalu kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh Nopi Yeni tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Oleh karena itu, pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (22/9/2023).

Bukan hanya itu saja, Dwi Arsywendo juga menjelaskan jika kliennya tidak melakukan pungli ataupun gratifikasi.

Pasalnya orangtua siswa lah yang terus menyumbang sejumlah uang tersebut.

"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendagara

Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Walikota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Walikota Bogor tak juga digubris.

Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Walikota tersebut.

"Sambil nunggu balasan dari Walikota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.

Sebagai informasi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Walikota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan Atas Nama Saudara Nopi Yeni.

Dalam SK Walikota itu, apabila Nopi Yeni merasa keberatan maka diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan dalam kurun waktu 15 hari setelah SK Walikota tersebut terbit.

Kronologi

Dicopotnya Nopi Yeni dari jabatan sebagai Kepala Sekolah SDN Ciberum 1 Kota Bogor bermula dari pemecatan guru honorer bernama Reza.

Pemecatan Reza terjadi setelah Reza diminta memberikan keterangan oleh Inspektorat Kota Bogor terkait laporan dugaan pungli dalam PPDB yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Beberapa hari setelah pemeriksaan oleh Inspektorat, kepala sekolah memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja Reza sebagai guru di SDN Cibeureum 1 mulai tanggal 13 September 2023.

Dalam surat pemecatan yang beredar, Reza dipecat atas dua alasan utama.

Baca juga: Kronologi Aksi Begal di Lokasi Wisata Rejang Lebong, Wanita Asal Kepahiang Jadi Korban

Pertama, dia diberhentikan karena dianggap mengambil data pribadi Whatsapp kepala sekolah tanpa izin, yang menyebabkan konflik internal antara kepala sekolah dan guru-guru lainnya.

Kedua, pemecatan juga disebabkan oleh ketidakloyalan, kurangnya integritas, dan ketidakpatuhan terhadap pimpinan (kepala sekolah).

Ratusan Siswa Gelar Aksi Tolak Pemecatan

Ratusan pelajar SD Negeri 1 Cibeureum yang berlokasi di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor beserta puluhan orang tua murid tolak pemecatan salah satu guru di sekolah tersebut.

Dalam proses perpisahannya ratusan pelajar tersebut menangis, memeluk sembari meneriakkan penolakan terhadap pemecatan salah satu gurunya tersebut.

Bahkan tidak sedikit pelajar yang membawa kertas dengan berbagai macam tulisan penolakan atas pemecatan.

Selain itu, puluhan orang tua murid pun turut menggeruduk ruangan kepala sekolah SD Negeri Cibereum 1 itu dan turut menyuarakan penolakan terhadap Mohamad Reza Ernanda.

Salah satu pelajar, Lupi mengatakan, penolakan tersebut karena tidak ada kebenaran yang ditegakkan oleh pihak sekolah.

"Guru saya mau dipecat, gara-gara tidak ada kebenaran," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Rabu (13/9/2023)

Tangis dan penolakan keras dari ratusan pelajar SD tersebut karena menurutnya Mohamad Reza Ernanda merupakan guru yang berkualitas.

"Padahal ngajarnya bagus, bukan cuma ngajar tapi bisa sambil bermain, gurunya seru ngajarnya berkualitas," jelasnya.

Dirinya beserta ratusan siswa lainnya mengaku berat ditinggalkan salah satu guru favoritnya tersebut.

Walikota Bogor Turun Tangan

Wali Kota Bogor, Bima Arya mendatangi SD Negeri 1 Cibeureum usai mendengar adanya penolakan dari ratusan siswa serta puluhan orang tua murid soal dipecatnya salah satu guru honorer favorit di sekolah tersebut.

Menurutnya pemecatan guru honorer favorit bernama Mohamad Reza Ernanda itu dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah setelah adanya investigasi yang dilakukan oleh inspektorat.

Selain itu, menurutnya pemecatan sepihak ini karena Mohamad Reza Ernanda dinilai tidak mematuhi kepala sekolah SD Negeri 1 Cibeureum.

"Ini berawal dari ada dugaan pungli yang diduga oleh kepala sekolah, dugaan ini kemudian di investigasi oleh pemerintah kota oleh inspektorat, kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer Pak Reza karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah kemudian diberhentikan," kata Bima Arya pada Wartawan, Rabu (13/9/2023).

- Jabatan Kepala Sekolah Dicopot

Bima Arya menegaskan, kepala sekolah tersebut terbukti telah menerima suap atau gratifikasi.

Atas dasar itu lah Wali Kota Bogor mencopot jabatan kepala sekolah yang melakukan gratifikasi tersebut.

"Kepala sekolah sendiri telah di BAP oleh inspektorat dan terbukti telah menerima gratifikasi jadi diberikan sanksi untuk bergeser diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa," lanjutnya.

Selain memberhentikan Kepala Sekolah Bima Arya juga membatalkan keputusan pemecatan guru honorer favorit Mohamad Reza Ernanda.

Pengakuan Nopi Yeni

Sebelumnya, Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni pun sudah mengakui perihal kecurangan itu.

Nopi bercerita pada Wali Kota Bima Arya sempat didatangi sejumlah wali murid.

Mereka inilah yang diduga telah memberi suap pada Nopi Yeni

"Ada beberapa yang dekat-dekat tinggal di sini, memohon kepada saya," kata Kepsek SD di Bogor pada Bima Arya.
Kata Nopi Yeni, mereka memohon agar anaknya bisa tetap mendaftar.

"Terus saya bilang ' gak bisa sudah tutup'," katanya.

Selang beberapa hari, pemberi suap ini kembali mendatangi kepala sekolah.

"Ya sudahlah akhirnya saya masukin," kata Nopi.

Baca juga: Penyebab Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Brigpol Setyo Herlambang, Diduga Lalai Saat Bershikan Senpi

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Babak Baru Dugaan Gratifikasi SDN Cibeureum, Mantan Kepsek Bakal Gugat Walikota Bogor ke PTUN

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved