Viral Pemecatan Reza Guru SD di Bogor

Nopi Yeni Eks Kepsek SD di Bogor Melawan, Bakal Gugat Wali Kota Bogor Imbas Dicopot-Dituduh Pungli

Nopi Yeni Eks Kepsek SD di Bogor Melawan, Bakal Gugat Wali Kota Bogor Imbas Dicopot-Dituduh Pungli

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Nopi Yeni (kiri) dan Walikota Bogor Bima Arya (kanan). Nopi Yeni Eks Kepsek SD di Bogor Melawan, Bakal Gugat Wali Kota Bogor Imbas Dicopot-Dituduh Pungli 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nopi Yeni mantan Kepala sekolah SDN 1 Cibeureum kota Bogor bakal gugat Wali Kota Bogor imbas dicopot dari jabatan.

Nopi Yeni bakal mengunggat SK Wali Kota Bogor terkait pencopotannya soal dugaan gratitifikasi.

Dwi Arsywendo selaku kuasa hukum dari Nopi Yeni mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (22/9/2023).

Selain itu, ia juga membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendagara

Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Walikota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Walikota Bogor tak juga digubris.

Baca juga: Nyali Reza Guru SD di Bogor Ciut, Kabur dari Kejaksaan Meski Dianggap Jujur Karena Bongkar Pungli

Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Walikota tersebut.

"Sambil nunggu balasan dari Walikota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.

Sebagai informasi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Walikota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan Atas Nama Saudara Nopi Yeni.

Dalam SK Walikota itu, apabila Nopi Yeni merasa keberatan maka diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan dalam kurun waktu 15 hari setelah SK Walikota tersebut terbit.

Pengakuan Reza

Pengakuan Reza guru di Bogor saat dijemput Kejaksaan usai ungkap kasus pungutan liar (pungli) Kepsek Nopi Yeni, di Kota Bogor.

Mohamad Reza Ernanda alias Reza mengaku dijemput paksa oleh Kejaksaan ketika dirinya baru saja tiba di sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved