Viral Pemecatan Reza Guru SD di Bogor

Tak Terima Dipecat Gegara Dituding Pungli, Nopi Yeni Laporkan 2 Orang Guru Atas Pencemaran Nama Baik

Usai dicopot dari jabatanya sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Cibereum Nopi Yeni tak tinggal diam. Nopi Yeni kini melaporkan 2 orang guru atas pencemaran n

Editor: Kartika Aditia
TribunnewBogor
Tak Terima Dipecat Gegara Dituding Pungli, Nopi Yeni Laporkan 2 Orang Guru Atas Pencemaran Nama Baik 

TRIBUNBENGKULU.COM - Usai dicopot dari jabatanya sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Cibereum Nopi Yeni tak tinggal diam.

Nopi Yeni kini melaporkan 2 orang guru atas pencemaran nama baik.

Seperti yang diketahui, Nopi Yeni dicopot dari jabatannya karena memecat guru honorer yang melaporkan dugaan pungli.


Bahkan hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir dan berbuntut panjang.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo, ia mengadukan dua orang guru di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor kepada pihak kepolisian.

Nopi Yeni (kiri), Kepala Sekolah SDN 1 Cibereum, Bogor. (Ig@sdncibeureum1official/TribunnewsBogor.com) ()
"Yang kita laporkan saudara Dwi sama Reza, kita bukan LP sih, bikin pengaduan aja ke Polsek Bogor Selatan," ujar Dwi Arsywendo dikutip TribunTrends.com dari TribunnewsBogor.com, Sabtu (23/9/2023).

Dwi Arsywendo mengatakan, kedua guru tersebut diadukan kepada pihak kepolisian karena telah merugikan kliennya.

Pasalnya, ia membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dalam PPDB.


"Mereka kan yang melaporkan ke dinas, ke Ispektorat, tapi tuduhannya itu engga bener, karena bu Nopi itu tidak pernah melakukan pungli ataupun gratifikasi," katanya.

Atas dasar itulah kedua guru tersebut diadukan kepada pihak kepolisian atas permasalahan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya yang merupakan mantan Kepala SDN Cibereum 1 Kota Bogor.

"Kemarin sih sudah diperiksa saksinya baru satu orang, salah satu guru namanya ibu Yuyu.

Cuma saya dapet kabar dari Polsek Bogor Selatan pemeriksaanya ditarik ke Polresta Bogor Kota," tuturnya.

Selain itu, Nopi Yeni juga bakal menggugat SK Wali Kota Bogor usai pencopotannya sebagai kepala sekolah karena dugaan gratifikasi atau pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Baca juga: Alasan Nopi Yeni Eks Kepsek SDN Ciberum Bakal Gugat Walikota Bogor, Percaya Diri Tak Lakukan Pungli

Lebih lanjut, Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved