ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung

ASN Wanita Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

ASN Wanita Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

|
Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
TI saat digiring ke tahanan Polres Bengkulu Selatan. ASN Wanita Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus TI (42) ASN wanita jual anak di Bengkulu Selatan divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna, 1 tahun 2 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Manna sama dengan tuntutan yang diberikan beberapa waktu lalu oleh Jaksa Penutun Umum (JPU).

"Vonis yang diberikan sesuai dengan apa yang telah tuntutan yang diberikan oleh JPU. Karena, TI (42) dinyatakan secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai mata pencarian," jelas Jubir PN Manna, Rini Ayu Lestari, SH, Selasa (26/9/2023).

Tuntutan JPU

Setelah menjalani proses panjang, beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna Bengkulu Selatan.

Akhirnya, terdakwa TI (42) warga Kecamatan Pasar Manna, dituntut bersalah lantaran tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena pelaku nekat menjual anak kandungnya sendiri ke para pria hidung belang.

Juru Bicara (Jubir) PN Manna Bengkulu Selatan Rini Ayu Lestari, SH membenarkan sidang tuntutan terhadap terdakwa telah dilaksanakan pada, Senin (11/9/2023) lalu.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, terdakwa TI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

Lanjut Rini, lantaran terdakwa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain.

Baca juga: ASN Wanita di Bengkulu Selatan yang Tega Jual Anak Kandung Masih Terima 50 Persen Gaji

Selain itu, terdakwa juga menjadikan perbuatannya tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan.

Sehingga, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP dalam surat dakwaan.

"Benar, sidang tuntutan terhadap terdakwa (TI, red) sudah selesai. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kurungan penjara olej JPU (Jaksa Penuntut Umum). Selain itu, JPU juga menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," ungkap Rini.

Sementara Jubir PN, untuk barang bukti yang sebelumnya disita oleh Penyidik berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu dirampas untuk negara.

Lalu, barang bukti lainnya seperti satu unit handphone dikembalikan kepada saksi. Sementara, untuk barang bukti seperti satu lembar sarung bantal berwarna pink dengan motif boneka, satu lembar handuk dan satu lembar celana boxer dirampas untuk kemudian dimusnahkan.

Saat ini, terdakwa kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Manna sembari menunggu jadwal sidang putusan alias vonis terhadap terdakwa.

"Sidang putusan terhadap terdakwa diagendakan pada tanggal 25 September 2023 mendatang," pungkas Rini.

Kronologi Penangkapan

Oknum ASN berinisial TI (42) berhasil diamankan Polres Bengkulu Selatan, pada Rabu (21/6/2023) dini hari

TI diduga tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.

Pelaku ditangkap saat berada dirumah saat sang anak sedang dipaksa melayani pria hidung belang, .

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengatakan, korban yang masih berusia 22 tahun merupakan anak kandung pelaku.

Bahkan, modus yang dilakukan pelaku menjual korban dengan cara dipaksa.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).

Dari pengakuan pelaku, telah TI telah menjual korban sejak satu tahun terakhir. 

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Dalam perkara pria yang bersama korban saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Sedangkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.

Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved