ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung

ASN Wanita di Bengkulu Selatan yang Tega Jual Anak Kandung Masih Terima 50 Persen Gaji

TI (42) tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan H. Abdul Karim menjelaskan proses pemberhentian sementara ASN di Bengkulu Selatan yang tersandung kasus jual anak kandung. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - TI (42) tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan, kini diberhentikan sementara.

Pemberhentian tersebut tinggal menunggu penandatangan oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, S.E, M.M.

"Sedang diajukan oleh Sekda Bengkulu Selatan. Nantinya, surat tersebut dianikan ke Bupati Gusnan Mulyadi yang menandatangai surat pemberhentian sementara," ungkap Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan, H. Abdul Karim kepada TribunBengkulu.com, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Pengakuan ASN di Bengkulu Selatan yang Jual Anak Kandung, Sudah Satu Tahun Jadi Mucikari

Abdul Karim mengatakan, meski TI (42) diberhentikan sementara, tetapi tetap menerima gaji sebagai ASN sebesar 50 persen.

"Masih diberikan hak menerima gaji sebesar 50 persen. Bukan diberhentikan sementara tidak menerima hak-hak lagi," kata Karim.

Bahkan, didalam aturan pemberhentian secara resmi baru bisa dilihat setelah hukum tetap atau inkranya perkara tersebut.

Untuk saat ini pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.

"Masalah diberhentikan secara resmi dari ASN, kita menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan. Juga nanti pemberhetian tersebut kita tetap mengacu pada aturan yang ada," jelas Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan.

Sementara, sesuai aturan di Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 bernunyi ASN tersandung hukum dengan perkara umu bisa diberhentikan jika menjalani hukuman selama 4 tahun keatas. Tetapi, itu juga tergantung kebijakan kepala daerah. 

Kronologi Kejadian

Miris, seorang ibu yang berprofesi sebagai ASN di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandung sejak 1 tahun terakhir.

Oknum ASN berinisial TI (42) berhasil diamankan Polres Bengkulu Selatan, pada Rabu (21/6/2023) dini hari

TI diduga tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.

Pelaku ditangkap saat berada dirumah saat sang anak sedang dipaksa melayani pria hidung belang, .

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved