ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung
ASN Wanita di Bengkulu Selatan yang Tega Jual Anak Kandung Masih Terima 50 Persen Gaji
TI (42) tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - TI (42) tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan, kini diberhentikan sementara.
Pemberhentian tersebut tinggal menunggu penandatangan oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, S.E, M.M.
"Sedang diajukan oleh Sekda Bengkulu Selatan. Nantinya, surat tersebut dianikan ke Bupati Gusnan Mulyadi yang menandatangai surat pemberhentian sementara," ungkap Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan, H. Abdul Karim kepada TribunBengkulu.com, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Pengakuan ASN di Bengkulu Selatan yang Jual Anak Kandung, Sudah Satu Tahun Jadi Mucikari
Abdul Karim mengatakan, meski TI (42) diberhentikan sementara, tetapi tetap menerima gaji sebagai ASN sebesar 50 persen.
"Masih diberikan hak menerima gaji sebesar 50 persen. Bukan diberhentikan sementara tidak menerima hak-hak lagi," kata Karim.
Bahkan, didalam aturan pemberhentian secara resmi baru bisa dilihat setelah hukum tetap atau inkranya perkara tersebut.
Untuk saat ini pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Masalah diberhentikan secara resmi dari ASN, kita menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan. Juga nanti pemberhetian tersebut kita tetap mengacu pada aturan yang ada," jelas Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan.
Sementara, sesuai aturan di Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 bernunyi ASN tersandung hukum dengan perkara umu bisa diberhentikan jika menjalani hukuman selama 4 tahun keatas. Tetapi, itu juga tergantung kebijakan kepala daerah.
Kronologi Kejadian
Miris, seorang ibu yang berprofesi sebagai ASN di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandung sejak 1 tahun terakhir.
Oknum ASN berinisial TI (42) berhasil diamankan Polres Bengkulu Selatan, pada Rabu (21/6/2023) dini hari
TI diduga tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.
Pelaku ditangkap saat berada dirumah saat sang anak sedang dipaksa melayani pria hidung belang, .
ASN Wanita Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara |
![]() |
---|
ASN Wanita di Bengkulu Selatan yang Jual Anak Kandung Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan, Tawarkan Lewat Medsos dan Jadikan Rumah Lokasi Prostitusi |
![]() |
---|
Sederet Fakta Baru Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan, Polisi Telusuri Korban Lain |
![]() |
---|
ASN di Bengkulu Selatan Terlibat Kasus TPPO Jual Anak Kandung Sendiri Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.