ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung

ASN Wanita di Bengkulu Selatan yang Jual Anak Kandung Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Setelah menjalani proses panjang, beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna Bengkulu Selatan.

Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Petugas menggiring terdakwa TPPO yang merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan saat masih menjadi tahana Polres Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah menjalani proses panjang, beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna Bengkulu Selatan.

Akhirnya, terdakwa TI (42) warga Kecamatan Pasar Manna, dituntut bersalah lantaran tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena pelaku nekat menjual anak kandungnya sendiri ke para pria hidung belang.

Juru Bicara (Jubir) PN Manna Bengkulu Selatan Rini Ayu Lestari, SH membenarkan sidang tuntutan terhadap terdakwa telah dilaksanakan pada, Senin (11/9/2023) lalu.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, terdakwa TI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu Selatan, Tawarkan Lewat Medsos dan Jadikan Rumah Lokasi Prostitusi

Lanjut Rini, lantaran terdakwa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain.

Selain itu, terdakwa juga menjadikan perbuatannya tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan.

Sehingga, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP dalam surat dakwaan.

"Benar, sidang tuntutan terhadap terdakwa (TI, red) sudah selesai. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kurungan penjara olej JPU (Jaksa Penuntut Umum). Selain itu, JPU juga menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," ungkap Rini.

Sementara Jubir PN, untuk barang bukti yang sebelumnya disita oleh Penyidik berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu dirampas untuk negara.

Lalu, barang bukti lainnya seperti satu unit handphone dikembalikan kepada saksi. Sementara, untuk barang bukti seperti satu lembar sarung bantal berwarna pink dengan motif boneka, satu lembar handuk dan satu lembar celana boxer dirampas untuk kemudian dimusnahkan.

Saat ini, terdakwa kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Manna sembari menunggu jadwal sidang putusan alias vonis terhadap terdakwa.

"Sidang putusan terhadap terdakwa diagendakan pada tanggal 25 September 2023 mendatang," pungkas Rini.

Kronologi Penangkapan

Oknum ASN berinisial TI (42) berhasil diamankan Polres Bengkulu Selatan, pada Rabu (21/6/2023) dini hari

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved