ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung

ASN di Bengkulu Selatan Terlibat Kasus TPPO Jual Anak Kandung Sendiri Terancam Dipecat

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), TI (42) ASN di Bengkulu Selatan terancam dipecat.

Kolase Tribun Bengkulu
TI (42) ASN di Bengkulu Selatan ditangkap polisi dan terancam dipecat karena terlibat kasus TPPO dengan menjual anak kandungnya sendiri saat pers rilis di Mapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), TI (42) ASN di Bengkulu Selatan terancam dipecat.

TI, perempuan paruh baya ditangkap polisi setelah menjual anak kandungnya sendiri kepada pria pada Rabu dini hari (21/6/2023) di kediamannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan H. Abdul Karim, SE, MM mengaku, jika sudah menerima informasi ada seorang ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan terlibat kasus TPPO

"Benar, kami sudah dapat informasi tersebut. Tetapi kini saya lagi dinas luar di Jakarta ada pertemuan. Jadi kami masih belum jelas dengan status ASN tersebut," ujar Abdul Karim.

Namun ia menegaskan, jika TI tersangka TPPO itu adalah ASN aktif di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan dan terbukti bersalah maka akan ada tindakan tegas terhadap TI.

Lantaran perbuatan TI dinilai sudah merusak nama baik daerah juga reformasi birokrasi ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

"Akan kita tindak tegas jika datanya sudah ketemu. Nanti kami infokan lagi," kata karim.

Dijerat Pasal Berlapis

Diberitakan TribunBengkulu.com, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, korban adalah IT (22) merupakan anak kandung dari tersangka TI.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan saat pers rilis di Mapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).

TI ditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang memberikan pelayanan atas perintah sang ibu, Rabu (21/6/2023) dini hari.

Baik korban maupun pembeli masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," ungkap kapolres.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved