Berita Kepahiang
Pengakuan Mantan Kades Cirebon Baru Kepahiang Korupsi APBDes Sebut Gegara Ditipu Kontraktor
Jaksa Dalami keterangan matan Kepala Desa Cirebon Baru yang tersandung korupsi dengan Kerugian Negara Rp 173 juta, gara-gara ditipu.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Mantan Kepala Desa Cirebon Baru Kepahiang, ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang lantaran terlibat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017.
HZ (55) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sudah dititipkan di Lapas Curup, Selasa (26/9/2023).
Dari pemeriksaan, jaksa menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dari adanya penyertaan modal fiktif di BUMDes.
"Dari hasil audit inspektorat ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 173 juta," ungkap Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina melalui Kasi Intelejen (Kastel) Nanda Hardika, pada Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Dua Pria asal Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi, Usai Transaksi Ganja di Kebun Tomat Kepahiang
Dari keterangan tersangka, uang hasil dugaan korupsi itu digunakan untuk mengerjakan proyek di desa tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tak berjalan, pasal orang yang mengerjakan proyek tersebut melarikan diri dirinya merasa ditipu oleh orang tersebut.
"Kita masih mendalami keterangan tersebut, karena itu hanya pengakuan dari tersangka saja diirinya ditipu," tuturnya.
Dugaan korupsi ini berawal dari adanya laporan masyarakat, jadi sejak 7 Agustus 2023.
Pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan dari laporan tersebut, hingga akhirnya ditemukan adanya penyertaan modal fiktif di BUMDes tersebut.
"Kita berupaya mengembalikan kerugian negara, namun tersangka tetap tidak mau melakukan tuntutan ganti rugi (TGR)," jelasnya.
Pihak Kejaksaan nantinya juga akan memerilsa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.
"Jadi pasal yang kita sangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
Tersangka terancam hukum penjara paling lama 20 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Wabup Kepahiang Bengkulu Pastikan Pemerintah akan Intervensi untuk Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Dinkes Kepahiang Bengkulu Tidak Terlibat Pelaksanaan MBG, Fokus Jamin Keamanan Pangan |
![]() |
---|
Panen Jagung, Bupati Kepahiang Bengkulu Tegaskan Dukung Ketahanan Pangan Polri |
![]() |
---|
11 ASN Pemkab Kepahiang Bengkulu Ikuti PIM 3, Persiapan Mutasi Pejabat Eselon II? |
![]() |
---|
Dana Transfer Umum Hanya Rp 415 Miliar, Bupati Zurdi Nata Sebut OPD Harus Kreatif Cari Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.