Curhat Korban Begal

Nasib Aiptu US, Oknum Polisi Minta Uang ke Korban Begal di Bandung, Kini Ditahan di Tempat Khusus

Nasib Aiptu US oknum polisi yang terbukti meminta uang pada korban begal saat buat laporan ke Polsek Sukasari, Bandung.

|
Penulis: Rita Lismini | Editor: Kartika Aditia
Tribunpekanbaru.com
Ilustrasi Foto Aiptu US Pelaku Minta Uang. Nasib Aiptu US Oknum Polisi Minta Uang Pada Korban Begal di Bandung, Kini Pelaku Ditahan di Tempat Khusus 

Lantas siapakah sosok oknum polisi tersebut?

Diketahui oknum polisi tersebut berinisial US.

Ia telah memasuki usianya ke 38 tahun.

US merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di kantor polisi sektor (Polsek) Sukasari, Kota Bandung.

 Oknum polisi tersebut memiliki pangkat sebagai Ajun Inspektur Polisi Tingkat Satu (AIPTU) yang
menempati posisi tertinggi di tataran Bintara tinggi POLRI.

Diberitakan sebelumnya bahwa Aiptu Us terbukti melakukan tindak pelanggaran saat bertugas.

Ia terbukti meminta sejumlah uang pada MIP saat hendak menangani kasus pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu.

Hal ini terungkap usai Aiptu US menjalani pemeriksaan oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung yang langsung mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Sukasari.

Oknum Polisi Terbukti Minta Uang

Oknum polisi di Bandung terbukti meminta uang pada korban begal di Bandung saat buat laporan ke Polsek Sukasari, Bandung.

Sebelumnya MIP mengaku sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi pada saat melaporkan kejadian motornya dibegal.

Kini anggota kepolisian yang diduga memalak korban begal tersebut telah dikenai pelanggaran disiplin.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Ia mengatakan jika anggota polisi berinisial Aiptu US itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin usai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Paminal dari Polrestabes Bandung.

"Hasil pemeriksaan ternyata terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang," ujar Budi yang dikutip dari Tribunjabar.com, Kamis (28/09/2023).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved