Respon Ketua DPRD Kota Bengkulu soal Tuntutan Massa RBB Menolak Penunjukan PJ Walikota

Massa meminta DPRD Kota Bengkulu untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Spanduk penolakan Arif Gunadi sebagai Pj Walikota di DPRD Kota Bengkulu, Jumat (29/9/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Aksi penolakan atas penunjukan Arif Gunadi sebagai Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu masih terjadi di Kota Bengkulu.

Penolakan datang dari sejumlah massa yang menamakan diri sebagai Rakyat Bengkulu Bergerak (RBB).

Massa RBB dengan jumlah puluhan orang ini sempat melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kota Bengkulu, Jalan WR Supratman, Bentiring, Jumat (29/9/2023).

Dalam aksi ini, massa membentangkan spanduk yang berisi tuntutan mereka. Ada 4 poin tuntutan massa kepada DPRD Kota Bengkulu atas penunjukan Arif Gunadi sebagai Pj Walikota.

Pertama, massa meminta DPRD Kota Bengkulu untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Mendagri dalam proses penunjukan Pj Walikota Bengkulu dinilai sarat intervensi dan cawe-cawe politik yang menciderai aspirasi dan rasa keadilan masyarakat Kota Bengkulu.

Kedua, DPRD Diminta memboikot semua produk Pj Walikota Bengkulu, karena dinilai tidak netral dan terafiliasi dengan partai politik.

Ketiga, DPRD diminta segera mempertanyakan ke Kemendagri dan Gubernur Bengkulu, karena tidak menggubris aspirasi masyarakat, dan melantik Pj Walikota yang bukan usulan DPRD.

Terakhir, massa juga meminta agar DPRD mengevaluasi kinerja Arif Gunadi dalam kapasitasnya sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Arif disebutkan gagal, karena anggaran Pemkot Bengkulu dinilai amburadul.

Sementara, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto mengatakan pihaknya akan membawa masalah ini ke anggota DPRD Kota Bengkulu yang lain.

"Tergantung kawan-kawan (anggota DPRD Kota Bengkulu). Keputusannya kolektif kolegial, saya sebagai ketua ikut suara terbanyak," kata Suprianto.

Usulan Kemendagri

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyebutkan usulan Arif Gunadi sebagai Penjabat (Pj) Walikota merupakan usulan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kadis Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama mengatakan dalam penunjukan seorang Pj, ada 3 pihak yang memberikan usulan.

Pertama, usulan dari legislatif, atau DPRD Kota Bengkulu, sebanyak 3 nama. Kemudian, adalah usulan dari pemprov atau gubernur, sebanyak 3 nama.

Terakhir, ada usulan dari pemerintah pusat atau Kemendagri sendiri. Apapun keputusannya, merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

"Arif Gunadi usulan dari Kemendagri," kata Gita kepada TribunBengkulu.com, Senin (25/9/2023).

Penunjukkan Arif Gunadi juga ditegaskan bukan keputusan siluman. Penunjukkan Arif Gunadi juga disebutkan sesuai dengan aturan.

Pemkot Bengkulu juga meminta semua pihak mendukung Arif Gunadi sebagai Pj Walikota. Apalagi, Kota Bengkulu akan menghadapi Pilwakot pada 2024 mendatang.

"Kita ingin pesta demokrasi nantinya berjalan aman, damai, tentram, tanpa ada hal negatif apapun itu. Nanti akan terpilih pemimpin yang betul-betul diimpikan oleh rakyat. Pj ini sifatnya sementara, mengisi kekosongan," ujar Gita.

Terkait adanya penolakan dari sejumlah pihak, Gita mengatakan hal yang biasa dalam kehidupan berdemokrasi. Namun, semua pihak diajak untuk bisa bersinergi bersama dalam memajukan Kota Bengkulu.

Baca juga: Profil Arif Gunadi, Penjabat Walikota Bengkulu yang Baru Dilantik Gubernur Rohidin Mersyah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved