Senin, 13 April 2026

Jelang Pemilu 2024, Kepala Daerah Diingatkan Tak Libatkan Aset Daerah untuk Kampanye

Pada perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, para kepala daerah (Kada) diingatkan agar tidak melibatkan aset daerah untuk kepentingan berkampan

Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pada perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, para kepala daerah (Kada) diingatkan agar tidak melibatkan aset daerah untuk kepentingan berkampanye.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi. Ia juga meminta agar para pimpinan daerah ini, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Kami ingatkan kepada Gubernur Bengkulu menjelang 2024, agar menjadi netralitas ASN. Serta memastikan tidak adanya aset daerah yang terlibat dalam kampanye salah satu calon, " pesan Edwar. 

 Menurutnya, sebagai seorang pimpinan tertinggi daerah, maka kada harus menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan berbangsa dan rasa keadilan. Apalagi dalam menyambut pesta demokrasi nanti, baik pada Pemilu ataupun Pilkada 2024.

Hal ini dapat dilihat dari menjunjung tinggi nilai netralitas dalam penyelenggaraannya. Serta tidak menggunakan adanya penggunaan aset daerah, untuk kepentingan politik ataupun kandidat peserta Pemilu atuapun Pilkada tertentu. 

Baca juga: Berikut Daftar Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2024

"Mari kita mewujudkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 secara jujur, adil, berkualitas dan bermartabat. Agar dengan demokrasi ini menghasilkan pemimpin terbaik," ajak Edwar

Merespon hal ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan netralitas ASN di jajarannya. Termasuk untuk tidak melibatkan aset daerah untuk kepentingan politik Pemilu nanti. 

"Itu harus, jadi saya betul-betul pesankan, dan Surat edaran dan Mendagri itu jelas sekali. Termasuk di media sosial, jadi bukan persoalan langsung mengkampanyekan di lapangan tapi share, like, sampai berita pun tidak dibenarkan. Baik itu calon presiden, anggota legislatif, termasuk persiapan pencalonan kepala daerah, " kata Rohidin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved