Bengkulupedia
Berikut Daftar Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Pada Pemilihan Legislatif tahun 2024 mendatang, di DPRD Provinsi Bengkulu ada 7 Daerah Pemilihan (Dapil), yang nantinya menjadi wakil rakyat untuk mas
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pada Pemilihan Legislatif tahun 2024 mendatang, di DPRD Provinsi Bengkulu ada 7 Daerah Pemilihan (Dapil), yang nantinya menjadi wakil rakyat untuk masyarakat Bengkulu.
Hal ini diketahui, berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu, yang berlandaskan pada PKPU Nomor 6 tahun 2023.
"Dari 7 Dapil itu, ditetapkan dengan alokasi 45 kursi. Masing-masing daerah itu berbeda untuk jumlah kursinya, " kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni,
Ia menjelaskan, jumlah dan penetapan kursi ini berdasarkan pertimbangan distribusi penduduk di masing-masing dapil dan proporsionalitas kursi yang adil untuk setiap daerah.
"Semoga di Pileg 2024 berjalan lancar dan tanpa kendala, " harap Emex.
Baca juga: 2 PNS Pemprov Bengkulu Jadi Komisioner KPU, Gubernur Rohidin: Tak Boleh Ada Gaji Ganda
DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PEMILU TAHUN 2024 DI PROVINSI BENGKULU
Anggota DPRD Provinsi sebanyak 7 dapil dan alokasi 45 kursi dengan rincian:
1) Dapil 1 (Kota Bengkulu): 8 kursi
2) Dapil 2 (Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah): 8 kursi
3) Dapil 3 (Mukomuko): 4 kursi
4) Dapil 4 (Rejang Lebong dan Lebong): 9 kursi
5) Dapil 5 (Kepahiang): 4 kursi
6) Dapil 6 (Bengkulu Selatan dan Kaur): 7 kursi
7) Dapil 7 (Seluma): 5 kursi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sebaran-7-Dapil-DPRD-provinsi-bengkulu.jpg)