Kamis, 30 April 2026

Bengkulupedia

Berikut Daftar Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2024

Pada Pemilihan Legislatif tahun 2024 mendatang, di DPRD Provinsi Bengkulu ada 7 Daerah Pemilihan (Dapil), yang nantinya menjadi wakil rakyat untuk mas

Tayang:
Ho KPU Provinsi Bengkulu
Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 Di Provinsi Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pada Pemilihan Legislatif tahun 2024 mendatang, di DPRD Provinsi Bengkulu ada 7 Daerah Pemilihan (Dapil), yang nantinya menjadi wakil rakyat untuk masyarakat Bengkulu.

Hal ini diketahui, berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu, yang berlandaskan pada PKPU Nomor 6 tahun 2023. 

"Dari 7 Dapil itu, ditetapkan dengan alokasi 45 kursi. Masing-masing daerah itu berbeda untuk jumlah kursinya, " kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni

Ia menjelaskan, jumlah dan penetapan kursi ini berdasarkan pertimbangan distribusi penduduk di masing-masing dapil dan proporsionalitas kursi yang adil untuk setiap daerah. 

"Semoga di Pileg 2024 berjalan lancar dan tanpa kendala, " harap Emex. 

Baca juga: 2 PNS Pemprov Bengkulu Jadi Komisioner KPU, Gubernur Rohidin: Tak Boleh Ada Gaji Ganda

DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PEMILU TAHUN 2024 DI PROVINSI BENGKULU

Anggota DPRD Provinsi sebanyak 7 dapil dan alokasi 45 kursi dengan rincian:

1) Dapil 1 (Kota Bengkulu): 8 kursi

2) Dapil 2 (Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah): 8 kursi

3) Dapil 3 (Mukomuko): 4 kursi

4) Dapil 4 (Rejang Lebong dan Lebong): 9 kursi

5) Dapil 5 (Kepahiang): 4 kursi

6) Dapil 6 (Bengkulu Selatan dan Kaur): 7 kursi

7) Dapil 7 (Seluma): 5 kursi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved