Berita Seluma

DPRD Seluma Bengkulu Panggil TAPD Terkait Dana Hibah KPU-Bawaslu Belum Terpenuhi 40 persen

DPRD Seluma Bengkulu Panggil TAPD Terkait Dana Hibah KPU-Bawaslu Belum Terpenuhi 40 persen

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan//Tribunbengkulu.com
Waka 2 DPRD Seluma Samsul Aswajar, S.Sos memastikan akan memanggil TAPD membahas anggaran hibah Pilkada 40 persen yang belum dipenuhi Pemkab Seluma. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Belum terpenuhinya alokasi 40 persen anggaran KPU dan Bawaslu Seluma oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) membuat DPRD Seluma mengambil sikap.

Dalam waktu dekat ini DPRD Seluma akan memanggil TAPD Pemerintah Kabupaten Seluma untuk membahas anggaran hibah Pilkada sebesar 40 persen sesuai surat edaran (SE) Kemendagri terbaru Nomor 900.1.9.1/5252/SJ.

"Kita akan segera tindaklanjuti ini, secepatnya kami akan panggil TAPD untuk membahas ini," terang Waka 2 DPRD Seluma Samsul Aswajar, Rabu (4/10/2023).

Menurut Samsul, sesuai SE Kemendagri tersebut anggaran 40 persen Pilkada ini wajib dianggarkan oleh pemerintah daerah di APBD Perubahan 2023 fsdan sanksi pun menunggu jika anggaran ini tidak dipenuhi oleh TAPD.

"Saya dengar sampai saat ini belum juga ada kesepakan antara Pemkab Seluma dengan KPU juga Bawaslu terkait anggaran hibah Pilkada ini. Jadi ini harus kita selesaikan segera, jangan sampai Seluma mendapat sanksi sesuai SE Kemendagri tersebut," jelas Samsul.

Baca juga: Kantor Desa Muara Danau Seluma Bengkulu Diduga Sengaja Dibakar OTD

Ia menambahkan saat ini baru tercover di APBD Perubahan anggaran sebesar Rp 1 Miliar untuk KPU Seluma dan Rp 500 juta untuk Bawaslu.

Seyogyanya anggaran 40 persen untuk KPU ini sebesar Rp 11,2 Miliar dari kebutuhan anggaran Pilkada sebesar Rp 28 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp 2,8 Miliar dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 7 Miliar.

"Mudahan ada titik temunya nanti. Ini permasalahan serius, sehingga harus cepat kita tuntaskan. Karena sanksi terberat jika anggaran Pilkada ini tidak terpenuhi, APBD Perubahan tidak dapat di register oleh Gubernur Bengkulu," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved