Oknum TNI dan Pelakor Bakar Istri Sah

Kopda Andrianto Sempat Lakukan Hubungan Badan dengan Selingkuhan Sebelum Bakar Jasad Istri Sah

Seorang oknum TNI bernama Kopda Andrianto kembali menjadi sorotan usai selingkuhannnya diadili di Pengadilan negeri Surabaya, Senin (2/10/2023)

|
Editor: Kartika Aditia
TribunBengkulu.com
Kopda Andrianto Sempat Lakukan Hubungan Badan dengan Selingkuhan Sebelum Bakar Jasad Istri Sah 

"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," beber Kartini.

Sebelumnya, Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Wibisono menyampaikan dugaan pembunuhan dilakukan di Surabaya.

Bangkalan hanya dijadikan tempat pembuangan saja.

Saat ditemukan, mayat Pipiet terdapat jeratan di leher dan luka bakar di sebagian tubuh.

Pada bagian tubuh perempuan ini tampak hitam bekas dibakar.

Tidak hanya itu, mayat wanita yang diperkirakan berumur 30 tahun ini juga terlihat sedang mengandung.

Polisi langsung membawa jasad korban ke Kamar Mayat RSUD Syamrabu Kabupaten Bangkalan untuk dilakukan identifikasi.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Baca juga: Teganya Kopda Andrianto Oknum TNI 2 Kali Racuni-Bunuh Istri yang Hamil Dibantu Selingkuhannya

Baca juga: Damkar Rejang Lebong Pastikan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Maksimal

Baca juga: Kronologi Pratama Arhan Disebut Miskin oleh Teman Mantan Pacar Hingga Viral di Media Sosial

Berita ini telah tayang di Kompas.com.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved