Gelapkan Sparepart HP Senilai Ratusan Juta, 2 Pemuda Asal Seluma Bengkulu Diciduk Polisi

Gelapkan Sparepart HP Senilai Ratusan Juta, 2 Pemuda Asal Seluma Bengkulu Diciduk Polisi

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
HO/Polsek Kampung Melayu
Gelapkan sparepart handphone (HP) senilai ratusan juta, 2 pemuda Asal Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu AM (19) dan HA (38) diciduk polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gelapkan sparepart handphone (HP) senilai ratusan juta, 2 pemuda Asal Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu diciduk polisi, Jumat (6/10/2023).

Kedua pelaku yaitu AM (19) warga Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja, dan HA (38) warga Desa Sidosari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Keduanya menggelapkan sparepart pada toko HP tempat mereka bekerja, yang ada di Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Total kedua pelaku sudah menggelapkan sebanyak 810 LCD HP, dengan nilai Rp 102 juta.

Kronologi terungkapnya kasus ini bermula dari terbongkarnya kelakuan kedua pelaku, yang ternyata secara diam-diam telah menjual LCD HP yang ada di toko kepada orang lain.

Baca juga: Pencuri Kursi Pakai Motor di Bengkulu Resahkan Warga, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Namun kelakuan kedua pelaku akhirnya ketahuan oleh pemilik toko, setelah 50 LCD HP yang ada di toko tiba-tiba menghilang.

Belakangan diketahui ternyata dijual oleh kedua pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Setelah diakumulasikan ternyata kedua pelaku sudah lama beraksi, dan total sudah menggelapkan LCD Hp sebanyak 810 unit.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Mendapati adanya laporan tersebut, polisi kemudian langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Selanjutnya, karena identitas keduanya sudah jelas, Jumat (6/10/2023) keduanya langsung diamankan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Baca juga: Siswi SMP Korban Bullying di Kota Bengkulu Kembali Diperiksa Kesehatan, Alami Pembengkakan Otak

"Iya benar kita telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku penggelapan LCD HP, berinisial AM dan HA dengan barang bukti 50 unit LCD HP," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat, Sabtu (7/10/2023).

Karena sudah cukup lama bekerja dengan korban, sehingga korban tidak menyadari aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Selama ini dirinya selalu mempercayakan untuk layanan service handphone kepada kedua karyawannya tersebut.

Namun sayangnya saat terakhir menggelapkan 50 LCD HP dari toko korban, pelaku justru ketahuan.

Saat diamankan polisi, LCD HP yang digelapkan pelaku semuanya masih utuh, dan belum sempat dijual oleh pelaku.

"Atas perbuatannya, pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ujar Rahmat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved