Anak Anggota DPR Aniaya Wanita
Hotman Paris Kritik Polrestabes Surabaya, Sebut Ancaman Hukuman Bagi Anak Anggota DPR Terlalu Ringan
Hotman Paris Kritik Ancaman Hukuman Pelaku Penganiayaan Dini hingga Tewas, Sebut Terlalu Ringan
Penulis: Rita Lismini | Editor: Hafi Jatun Muawiah
TRIBUNBENGKULU.COM - Hotman Paris mengkritik ancaman hukuman pelaku penganiayaan terhadap Andini Sera Afrianti atau dikenal Dini hingga berujung tewas.
Sebelumnya, Hotman Paris ikut menyoroti kasus dugaaan penganiayaan Dini yang dilakukan oleh GRT anak dari anggota DPR RI, Edward Tanur.
Kini GRT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (6/10/2023) kemarin.
Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Ancaman hukuman yang dikenakan selama 12 tahun penjara. Sontak pasal yang dikenakan Polrestabes Surabaya itu pun menuai kritik dari Hotman Paris.
Baca juga: Penyebab Pertengkaran Maut Dini dan GRT, Anak Anggota DPR yang Berujung Penganiayaan Hingga Tewas
Pasalnya, Pengacara kondang itu menganggap hukuman tersebut tergolong ringan untuk pelaku.
"Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku," ujar Hotman Paris dikutip dari Instagram pribadinya, Sabtu (07/10/2023).
"Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," lanjutnya
Ia menyebutkan pasal 338 KUHP patut dipertimbangkan.
"Lihat jeda waktu ketika penganiayaan dilakukan. Dari mulai tangan kosong, kemudian memukul dengan pakai botol hingga dilindas dengan mobil," tandas Hotman Paris
"Itu jeda waktunya berapa lama. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaannya," sambungnya
Baca juga: Pengakuan Janggal GRT Usai Aniaya Pacar, Ngaku Tak Pukul Sama Sekali: Dia Guling-guling Sendiri
Hotman menegaskan jika terdapat jeda waktu saat penganiayaan maka pelaku memiliki tingkat kesadaran.
"Kalau ada jeda waktunya berarti dia ada kesadaran, kalau perbuatannya itu akan menyebabkan kematian," terangnya
"Itu adalah salah satu unsur pembunuhan, 338 KUHP. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaan," lanjutnya lagi.
Sebagai informasi, adapun isi Pasal 338 KUHP yang diminta Hotman Paris.
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
Pengakuan Janggal GRT Usai Aniaya Pacar
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tanur terhadap Andini Sera Afrianti atau dikenal Dini terus menjadi sorotan publik.
Lantaran terkuak pengakuan janggal Ronald Tanur usai melakukan tindak aniaya pada sang pacar, ia sempat mengaku tak lakukan tindakan kekerasan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh akun Instagram @audypratiwi16 yang mengunggah percakapan dirinya dengan Ronald Tanur.
Mulanya, Audi sempat bertanya pada Ronald terkait kondisi tubuh Dini yang dipenuhi dengan luka memar.
"Aku barusan udah liat jenazahnya Dini. Full ada banyak luka memar. Bisa jelasin ga? sorry katanya kalian sempet ribut?," tanya Audi tersebut dikutip TribunBengkulu.com, Sabtu (07/10/2023).
Sempat mengelak, Ronald pun mengaku bahwa dirinya tidak pernah memukul sang pacar.
"Bener. Tapi aku sama sekali ngga ada mukul. Beneran," jawab Ronald
Ia malah menyudutkan Dini seolah pacarnya tersebut yang marah sambil berguling-guling di lantai sembari melempar Hp.
"Andin yang guling2 di parkiran. Ada di CCTV. Hp nya dilempar2in," lanjut Ronald
"CCTV nya bisa diambil ko," kata Audi.
Kemudian, Ronald pun kembali mengelak dan mengatakan bahwa dirinya hanya menjatuhkan korban ke dalam lift.
"Aku cuma jatuhin dia di lift pake kaki," kata Ronald
Sontak teman Dini pun langsung merasa kesal dan tak terima atas pengakuan Ronald tersebut.
"Pake kaki? maksud lo di tendang? temen gue lo tendang?" tanya Audi dengan penuh kekesalan.
Sementara itu, kini Polisi Polresta Surabaya dikabarkan telah meringkus anak anggota DPR RI yang berinisial GRT (31) yang diduga yang menganiaya kekasihnya hingga tewas usai pulang karaoke.
Diketahui Dini tewas tergeletak di sebuah basement apartemen di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Diduga Dini tewas setelah dianiaya kekasihnya usai pulang dari tempat karaoke.
Hotman Paris Unggah Curhatan Dini
Belum lama ini, Hotman Paris mengunggah curhatan Dini ke temannya melalui voice note WhatshApp sebelum tewas yang diduga dianiaya oleh Gregorius Ronald Tanur (GRT).
Sebelumnya, Hotman Paris ikut menyoroti kasus dugaaan penganiayaan terhadap Andini Sera Afrianti yang dilakukan oleh GRT anak dari anggota DPR RI, Edward Tanur.
Kini pengacara kondang itu mengunggah postingan terbaru di laman Instagram pribadinya @hotmanparisofficial terkait curhatan dini ke temannya yang mengaku sempat dibanting oleh GRT.
"Curhat almarhum Andini ke temannya sebelum meninggal! Kasus anak DPR di Surabaya! Polisi harus panggil teman curhat ini sebagai saksi!!," tulis Hotman Paris dikutip TribunBengkulu.com, Sabtu (07/10/2023).
"Ayok keluarga korban temu Hotman 911 di kopi joni,"lanjutnya
Dalam unggahan tersebut terlihan rekaman layar pesan suara atau voice note yang dikirim oleh Dini kr temannya.
Sembari menangis Dini mengaku tak mengetahui salahnya apa hingga berujung mendapat tindak penganiayaan dari GRT.
"Aku nggak tau salah ku apa, aku tetep di berantemin sama dia, makanya dari tadi aku kayak nggak mau ngajakin dia minum soalnya takutnya kayak gini," kata Dini
"Aku nggak tau salahku apa tapi dia tetep kayak mikir aku tu salah gitu," lanjutnya.
Bahkan Dini sempat mengaku rela diperlakukan kasar oleh pelaku sekaligus kekasihnya itu.
"Aku rela kayak kayak dibanting-banting, aku nggak masalah atau apa tapi aku nggak tau salahku apa," beber Dini
Tak hanya sampai disitu melalui story Instagram @audypratiwi 16 yang merupakan teman Dini juga memperlihatkan bahwa pelaku ingin memasukkan korban ke dalam mobil orang lain.
"Pas aku berhenti liat itu aku kan bilang loh ini yg tadi ketemu diatas loh, trus si cwok nya bilang mau dimasukin mobilmu gak sambil ngomong ke aku, ya aku jawab lah, lu gila yaa gue aja gak kenal ya lu tanggung jawab lah," tulis pesan tersebut yang diunggah Audi.
"Gila ga? mau malah mau dimasukin ke mobil orang lain," tulis Audi menanggapi pengakuan dari saksi mata yang ada di tempat kejadian.
viral
berita viral
Viral di Sosmed
Anak Anggota DPR RI
Anak Anggota DPR Aniaya Wanita
Dini Sera Afrianti
Gregorius Ronald Tannur
Hotman Paris
Hotman Paris Kritik Ancaman Hukuman Pelaku
Hukuman Pelaku Penganiayaan
Anak Anggota DPR
| Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Bakal Laporkan Balik Kuasa Hukum dan Keluarga Dini |
|
|---|
| Reaksi Edward Tannur Saat Keluarga Dini Korban yang Dianiaya Anaknya Sebut Ditawari Uang Damai |
|
|---|
| Ronald Tannur yang Aniaya Pacar hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ronald Tannur Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan, Aniaya Pacar Berulang Kali di Lift Hingga Tewas |
|
|---|
| Pengakuan Orangtua Dini yang Tewas Dianiaya Pacar Anak Anggota DPR RI, Sebut Ditawari Uang Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hotman-Paris-Kritik-Ancaman-Hukuman-Pelaku-Penganiayaan-Dini-hingga-Tewas-Sebut-Terlalu-Ringan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.