Anak Anggota DPR Aniaya Wanita
Ronald Tannur yang Aniaya Pacar hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur (31) kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Kartika Aditia
TRIBUNBENGKULU.COM - Gregorius Ronald Tannur (31) kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Usai polisi menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus yang menyebabkan Dini tewas, kini Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polisi meyakini Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.
Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata Hendro dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (12/10/2023).
"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," lanjutnya
Akibat diterapkannya, Pasal 338 KUHP, Ronald terancam hukuman penjara 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik. Kemudian beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," jelas Hendro
Ia menyampaikan terdapat unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.
Baca juga: Sosok Oknum TNI di Sikka Marah ke Polisi Gegara Ditegur Tak Pakai Helm, Ternyata Berpangkat Pratu
Adapun reka adegan ulang itu digelar di lima lokasi yakni di Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.
Kendati demikian, dari lima lokasi tersebut terdapat tiga tempat dimana Ronald berulang kali menganiaya kekasihnya itu.
Namun tindak penganiayaan yang paling banyak dilakukan yakni di lift.
Ronald menendang kaki Dini hingga terjatuh dalam posisi terduduk, kemudian memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.
Tak hanya sampai disitu, Ronald sempat melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Dini yang tergeletak di lantai bassment jadi terseret sejauh 5 meter.
Ketika tersangka mengendarai mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban," pungkasnya
viral
berita viral
Viral di Sosmed
Ronald Tannur
Hukuman 15 Tahun Pejara
Hukuman Ronald Tannur
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Polisi Sebut Ada Unsur Sengaja
Dini Sera Afrianti
Anak Anggota DPR Aniaya Wanita
Kasus Penganiayaan
Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Bakal Laporkan Balik Kuasa Hukum dan Keluarga Dini |
![]() |
---|
Reaksi Edward Tannur Saat Keluarga Dini Korban yang Dianiaya Anaknya Sebut Ditawari Uang Damai |
![]() |
---|
Ronald Tannur Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan, Aniaya Pacar Berulang Kali di Lift Hingga Tewas |
![]() |
---|
Pengakuan Orangtua Dini yang Tewas Dianiaya Pacar Anak Anggota DPR RI, Sebut Ditawari Uang Damai |
![]() |
---|
Gregorius Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas Akhirnya Dijerat Polisi Dengan Pasal Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.