Dugaan Korupsi di Kementan RI
Keyakinan Cak Imin Soal Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo Tak Akan Pengaruhi Elektabilitasnya
Ditengah kasus dugaan korupsi menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Cak Imin yakin tak akan mempengaruhi elektabilitasnya.
Lembaga antirasuah itu dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Hotman Paris Unggah Curhatan Dini ke Teman Sambil Nangis Saat Dianiaya GRT Anak Anggota DPR RI
Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.
Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Fitri Sandayani Pengantin Baru di Bogor yang Hilang Sempat Unggah Foto Mesra dengan Pria Lain
Baca juga: Teganya GRT Anak Anggota DPR RI, Bikin Laporan Kematian Palsu Usai Aniaya Pacar Hingga Tewas
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Dugaan Korupsi di Kementan RI
Cak Imin
Pilpres 2024
Syahrul Yasin Limpo
Anies Baswedan
Surya Paloh
Elektabilitas
KPK
korupsi
| Sosok Viktor, Oknum Auditor BPK yang Minta Uang Pelicin Rp 12 M untuk Opini WTP Kementan RI |
|
|---|
| Situasi Saat Polisi Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara |
|
|---|
| Perjalanan Karier Andi Amran Sulaiman, Mantan Mentan yang Dilantik Lagi Jadi Mentan Gantikan SYL |
|
|---|
| Harta Kekayaan Amran Sulaiman yang Resmi Dilantik Jokowi Jadi Mentan Gantikan SYL |
|
|---|
| Sosok Amran Sulaiman yang Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Mentan Lagi Gantikan Syahrul Yasin Limpo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Keyakinan-Cak-Imin-Soal-Kasus-Dugaan-Korupsi-Syahrul-Yasin-Limpo-Tak-Akan-Pengaruhi-Elektabilitasnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.