Dugaan Korupsi di Kementan RI

Keyakinan Cak Imin Soal Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo Tak Akan Pengaruhi Elektabilitasnya

Ditengah kasus dugaan korupsi menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Cak Imin yakin tak akan mempengaruhi elektabilitasnya.

Editor: Kartika Aditia
Kolase TrubunJateng
Keyakinan Cak Imin Soal Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo Tak Akan Pengaruhi Elektabilitasnya 

Lembaga antirasuah itu dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com.

Baca juga: Hotman Paris Unggah Curhatan Dini ke Teman Sambil Nangis Saat Dianiaya GRT Anak Anggota DPR RI

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Fitri Sandayani Pengantin Baru di Bogor yang Hilang Sempat Unggah Foto Mesra dengan Pria Lain

Baca juga: Teganya GRT Anak Anggota DPR RI, Bikin Laporan Kematian Palsu Usai Aniaya Pacar Hingga Tewas


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved