Ibu Hamil Pemilik Obat Aborsi di Bengkulu yang Diamankan Polisi Belum Ditetapkan Tersangka

Satu Minggu Berlalu, Ibu Hamil Pemilik Obat Aborsi di Bengkulu Belum Ditetapkan Tersangka

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KBO Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Turisman Munthe saat menjelaskan perkembangan kasus penjualan obat aborsi di Bengkulu, Senin (9/10/2023). 

Obat-obatan yang dijual oleh pelaku LWW yang diduga untuk obat penggugur kandungan tersebut kemudian langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui obat tersebut benar adalah milik LWW yang ia akui, dibeli dari luar Kota Bengkulu dengan harga Rp 700 ribu per keping.

Kemudian tanpa resep dokter, dan pelaku yang hanya merupakan ibu rumah tangga ini menjual kembali obat tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 1 juta, yang artinya pelaku berhasil mendapat untung Rp 300 ribu per-keping atas penjualan obat tersebut.

Obat tersebutlah yang kemudian disalahgunakan olen pembeli sebagai obat penggugur kandungan.

Hal tersebut diketahui dari hasil chat yang ada si handphone pelaku LWW dengan seseorang pembeli berinisial RH, antara bulan Juli hingga September lalu.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved