Ibu Hamil Pemilik Obat Aborsi di Bengkulu yang Diamankan Polisi Belum Ditetapkan Tersangka

Satu Minggu Berlalu, Ibu Hamil Pemilik Obat Aborsi di Bengkulu Belum Ditetapkan Tersangka

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KBO Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Turisman Munthe saat menjelaskan perkembangan kasus penjualan obat aborsi di Bengkulu, Senin (9/10/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sudah satu minggu berlalu, ibu hamil pemilik obat aborsi yang sebelumnya diamankan Polresta Bengkulu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya atas adanya dugaan praktik jual beli obat aborsi yang berhasil diungkap Polresta Bengkulu.

Polisi mengamankan ibu hamil berinisial LWW (30) warga Kelurahan Panorama Kota Bengkulu, pemilik obat-obatan yang diduga merupakan obat aborsi.

Atas kasus ini LWW diketahui telah menjual 2 jenis obat yang diduga obat aborsi.

Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan LWW sebagai tersangka, dengan alasan dalam hal ini mengikuti mekanisme penyidikan gelar perkara, yakni untuk penetapan tersangka minimal harus memiliki 2 alat bukti.

Untuk itu polisi perlu memanggil saksi ahli apakah obat-obatan tersebut termasuk jenis obat-obatan terlarang, dan bisa digunakan untuk praktik aborsi.

Baca juga: Penjelasan Kepsek Soal Aksi Bullying Siswa MTS 2 Bengkulu Utara, Kejadian saat Ujian Tengah Semester

"Soal itu masih belum, kita masih menunggu dari ahli, setelah nanti keluar hasil dari ahli, baru kita akan lakukan penetapan tersangka," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui KBO Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Turisman Munthe, Senin (9/10/2023).

Sejauh ini karena statusnya masih sebagai saksi, maka pemilik obat yang diduga obat aborsi masih belum ditahan.

Namun dalam kasus ini LWW merupakan calon tersangka atas kasus ini, setelah keluarnya hasil keterangan dari saksi ahli

"Kasusnya saat ini sudah masuk penyidikan, nanti jika sudah ada penetapan tersangka, maka akan kita proses lebih lanjut lagi," kata Munthe.

Diberitakan sebelumnya, adanya pengungkapan dugaan penjualan obat penggugur kandungan yang dijual oleh terduga pelaku, berawal dari adanya laporan masyarakat, pada tanggal 29 September 2023 lalu.

Bahwa ada salah satu rumah di kawasan Jalan Merapi Ujung Kelurahan Panorama Kota Bengkulu, menjadi lokasi transaksi obat keras, yang diduga untuk penggugur kandungan.

Selanjutnya atas laporan tersebut, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bengkulu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat mendatangi lokasi, polisi berhasil mengamankan 33 butir obat jenis Cytotec tablet dan 32 butir obat jenis misoprostol tablet.

Obat-obatan yang dijual oleh pelaku LWW yang diduga untuk obat penggugur kandungan tersebut kemudian langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui obat tersebut benar adalah milik LWW yang ia akui, dibeli dari luar Kota Bengkulu dengan harga Rp 700 ribu per keping.

Kemudian tanpa resep dokter, dan pelaku yang hanya merupakan ibu rumah tangga ini menjual kembali obat tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 1 juta, yang artinya pelaku berhasil mendapat untung Rp 300 ribu per-keping atas penjualan obat tersebut.

Obat tersebutlah yang kemudian disalahgunakan olen pembeli sebagai obat penggugur kandungan.

Hal tersebut diketahui dari hasil chat yang ada si handphone pelaku LWW dengan seseorang pembeli berinisial RH, antara bulan Juli hingga September lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved