Dugaan Korupsi di Kementan RI

Sosok Ponakan SYL, Disorot Usai Kapolrestabes Semarang Diperiksa Tekait Dugaan Pemerasan KPK

Sosok keponakan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (YSL) kini menjadi sorotan usai Kapolrestabes Semarang diperiksa

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/IG Andi natassya
Kolase foto Kombes Pol Irwan Anwar dan Andi Natassya. Sosok Ponakan SYL Disorot Usai Kapolrestabes Semarang Diperiksa Tekait Dugaan Pemerasan KPK 

Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo kini tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK.

Bahan Syahrul Yasin Limpo telah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi.

Ditengah kasus dugaan tersebut, nama pimpinan KPK disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Kasus Dugaan Pemerasan

Status dari kasus dugaan pemerasan yang dialami Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh pimpinan KPK, sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.

Perkara itu diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, status perkara naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ungkap Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud ialah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Peristiwa ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.

"Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi," papar Ade.

Saksi yang diperiksa oleh polisi yakni Syahrul Yasin Limpo sendiri, ajudan, dan sopirnya.

Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelas Ade.

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya," lanjut dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved