Sabtu, 11 April 2026

Berita Seluma

PNS, PPPK dan Pemdes di Seluma Bengkulu Dilarang Rangkap Jabatan

Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh rangkap jabatan.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan/TribunBengkulu.com
Guru PPPK pengangkatan tahun 2022 saat mendatangi Kantor Dikbud Seluma saat melakukan penandatanganan kontrak di Kantor Dikbud Seluma belum lama ini. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, masih sering ditemui rangkap jabatan.

Padahal dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh rangkap jabatan.

Hal ini juga diperkuat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang larangan rangkap jabatan bagi kepala desa dan pasal 51 larangan bagi perangkat desa untuk rangkap jabatan.

Serta pasal 6 berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto membenarkan hal ini.

Bupati Seluma Erwin Octavian juga telah mengeluarkan edaran untuk memastikan tidak ada rangkap jabatan bagi ASN, PPPK, Pemdes dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). 

“Bagi yang memiliki dua jabatan dipersilahkan memilih salah satunya. Dalam surat edaran Bupati semua sudah dijelaskan,” ujar Nopetri. 

Nopetri menyampaikan surat edaran terkait hal ini sudah disebar dan disampaikan ke Kecamatan untuk diteruskan ke desa di wilayah kerjanya.

Agar semua dapat mengetahui dan dapat melaksanakannya. 

“Sudah kami kirimkan ke 14 kecamatan yang ada edaran ini. Nanti pihak kecamatan menyampaikan ke kepala desa yang ada di wilayah kerjanya," kata Nopetri. 

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma Farzian.

Farzian mengatakan pihaknya telah menyurati satu persatu sekolah yang berada di bawah naungan Dikbud Seluma. Termasuk MKKS dan pengawas sekolah.

“Jika ada guru baik itu PNS ataupun PPPK diketahui rangkap jabatan, harus memilih. Laksanakan edaran yang telah disampaikan sesuai dengan isi dan maksudnya," kata Farzian.

Baca juga: Antrean Solar di Seluma Mengular, Didominasi Truk, BBM Subsidi Masuk SPBU 2 Hari Sekali

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved