Kasus Penganiayaan Bocah di Malang

Motif Satu Keluarga di Malang Aniaya Bocah Umur 7 Tahun, Pelaku Sebut Korban Sering Rewel

Alasan satu keluarga di Malang siksa bocah umur 7 tahun, pelaku sebut korban sering rewel.

|
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/TribunJatim.com
Kolase foto D. Motif Satu Keluarga di Malang Aniaya Bocah Umur 7 Tahun, Pelaku Sebut Korban Sering Rewel 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

5 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus D bocah 7 tahun yang dianiya dan disiksa satu Keluarga di Malang, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berinisial D (7).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,"

"Lau pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.

Kelima tersangka itu adalah JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.

Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.

Lalu tersangka PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban.

Sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan. Kemudian tersangka EN, memukuli korban dengan tangan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved