Pilpres 2024

Ini Kata Pengamat Soal Keputusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia yang menginginkan agar batas usia Capres dan Cawapres diturunkan

|
Editor: Kartika Aditia
Tangkapan Layar Live Streaming Kompas.com
Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia yang menginginkan agar usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Menurut Pengamat Sosial Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions Herry Mendrofa, keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 telah konstitusional.

"Bukan hanya soal politik hukum saja, atau mengenai demokrasi, pertimbangan psikologis seperti kematangan emosional dan kecerdasan lainnya jadi instrumen penilaian apalagi ketika jadi Presiden atau Wakil Presiden ini jadi hal yang menentukan," ujarnya seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari Tribunnews.com, Senin (16/10/2023)

Menurutnya, konteks geopolitik Indonesia yang berbasis multikulturalistik menjadikan usia sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Capres dan Cawapres.

Baca juga: Bentrok 2 Kubu Pendukung Parpol di Muntilan Berujung 11 Motor Dibakar Hingga Bangunan Dirusak

"Memimpin Indonesia yang multikultut ini secara antropologis saya kira harus dilihat dari usia yang telah cukup, dan bahwa usia 40 tahun adalah usia yang matang untuk menjawab tantangan seperti ini," ucap Herry.

Belum lagi, kecakapan figur Capres dan Cawapres untuk mengelola problematika global seperti potensi konflik antar negara, ancaman ideologi negara, persoalan transnasional dan keberlanjutan negara merupakan isu yang harus dikuasai oleh pemimpin nasional.

"Ada banyak persoalan bangsa ini yang tentunya Capres dan Cawapres harus memiliki kapasitas mengelolanya seperti potensi konflik, menghadapi ancaman ideologi, persoalan transnasional dan geopolitik global. Hal ini kan cukup berat maka usia 40 tahun yang ke atas adalah usia yang tepat untuk dibebani hal ini dalam konteks kepemimpinan nasional," tutur Herry.

Wacana Gibran Jadi Capres Prabowo

Sebelumnya, nama Gibran Rakabuming Raka digadang menjadi salah satu bakal cawapres Prabowo.

Menurut pengamat politik, apabila wacana Gibran jadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024 terealisasi bisa menciptakan 'perang' antara para pendukung Prabowo Subianto dengan PDIP.

Namun upaya pencalonan Gibran saat ini masih terganjal usia minimum seseorang bisa dicalonkan sebagai capres-cawapres.

Sejurus dengan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan segera memutus gugatan terkait batas usia seseorang bisa diajukan sebagai capres-cawapres, yang dimohonkan sejumlah pihak.

Reaksi Gibran Usai Mk Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Capres Cawapres 35 Tahun

Keputusan MK tersebut tentunya berdampak dengan adanya wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024.

Pasalnya, saat ini usai Gibran yang baru berusia 35 tahun belum memenuhi syarat jika merujuk Undang-undang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved