Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Usia Minimal 35 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres.
TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres.
Diketahui, Pagi ini, Senin (16/10/2023) Mahkamah Konstitus menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu terkait usia minimal Capres-Cawapres.
Adapun perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10). dilansir dari Live Streaming Kompas.com
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak.
Baca juga: Nasib Pilu Wanita Asal Cimahi yang Bantu Ibu Jadi ART Malah Dirudapaksa Instruktur Fitness
Dalam hal ini, MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.
Menurut agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.
Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sebelumnya, Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024.
Pasalnya, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.
Mengetahui hal tersebut, sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran.
Apalagi, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tentang syarat usia capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
| 'Pelantikan Masih Lama', Pedagang di Bengkulu Sebut Belum Ada Kenaikan Penjualan Foto Presiden Baru |
|
|---|
| Pendukung Anies-Muhaimin Sumpahi Hakim MK Kena Azab, Viral Video Lawas Pendukung AMIN Usai Putusan |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Gerindra Kota Bengkulu: Pak Prabowo Sah Jadi Presiden |
|
|---|
| Ganjar Pranowo Ternyata Bangun Rumah Baru di Sleman Selama Bertarung di Pilpres 2024 |
|
|---|
| Anies-Muhaimin Unggul di 16 Kabupaten/Kota Sumatera Barat, Real Count KPU Progres 84,77 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.