Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Tahapan Seleksi PPPK Pemkab Rejang Lebong 2023, 418 Pelamar Dinyatakan TMS

Seleksi PPPK Pemkab Rejang Lebong, 418 Pelamar Dinyatakan TMS. Pelamar TMS dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing selama tiga hari.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Dinas BKPSDM Rejang Lebong. Tahapan Seleksi PPPK Pemkab Rejang Lebong 2023, 418 Pelamar Dinyatakan TMS 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Saat ini tahapan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong tahun 2023 terus berjalan.

Tercatat, terdapat 1904 pelamar yang mendaftar seleksi PPPK tersebut. Berdasarkan hasil seleksi administrasi, sebanyak 418 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Meskipun begitu, pelamar yang dinyatakan TMS dapat melakukan sanggahan selama tiga hari yakni mulai dari 19 Oktober hingga 21 Oktober 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, M Andy Afrianto melalui Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dheny Rizkiansyah mengatakan dari hasil seleksi administrasi terdapat 1486 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 418 pelamar dinyatakan TMS.

Rinciannya untuk tenaga pendidik atau guru sebanyak 596 pelamar MS dan 13 pelamar TMS.

Kemudian untuk tenaga kesehatan sebanyak 395 pelamar MS dan 56 pelamar TMS, selanjutnya untuk tenaga teknis 495 pelamar MS dan 349 pelamar TMS

"Jadi dari hasil seleksj administrasi dari total 1904 pelamar, terdapat 418 pelamar yang dinyatakan TMS,"sampai Dheny, Senin (16/10/2023).

Dheny mengatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ketahap seleksi kompetensi yang dilaksanakan dengan menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Baca juga: Pelaku Perampasan HP Tetangga di Rejang Lebong Diduga Idap Gangguan Jiwa

Sedangkan untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing di website https://sscasn.go.id.

"Untuk masa sanggah dimulai tanggal 19 sampai 21 Oktober 2023 nanti,"lanjutnya.

Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat
pendaftaran dan pemberkasan, maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK, Pemkab Rejang Lebong berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK yang bersangkutan.

Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Pemkab Rejang Ldbong tahun 2023 tidak dipungut biaya apapun.

Keputusan hasil Seleksi Administrasi Seleksi PPPK di Lingkungan Pemka Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

"Untuk seluruh tahapan tidak dipungut biaya apapun, jadi kalau ada yang mengaku calo atau segala macam bisa dilaporkan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved