Anak Anggota DPR Aniaya Wanita
Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Bakal Laporkan Balik Kuasa Hukum dan Keluarga Dini
Gregorius Ronald Tannur (31) anak DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas, kini bakal tuntut keluarga Dini Sera Afrianti (29).
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
TRIBUNBENGKULU.COM - Gregorius Ronald Tannur (31) anak DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas, kini bakal tuntut keluarga Dini Sera Afrianti (29).
Hal ini disampaikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Dalam penuturannya, Lisa Rahmat mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk melaporkan keluarga korban Dini terkait tuduhan intervensi.
Perencanaan pelaporan itu dikatakannya usai keluarga dan pengacara korban merekam serta menyebarkan video pernyataan soal uang damai yang diunggah pada, Rabu (11/10/2023).
Dalam video yang beredar terlihat keluarga serta kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, mengatakan jika pihak keluarga Ronald Tannur meminta seseorang untuk memberikan sejumlah uang damai.
"Akan kami laporkan Dimas dengan keluarga korban. Karena waktu itu kerabat korban juga bicara dan juga Dimas, ada videonya," kata Lisa dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
Lisa mengatakan jika video yang beredar merupakan fitnag pada keluarga Ronald Tannur, sehingga pihaknya akan melaporkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Udah gitu divideo lagi (oleh pengacara), setelah itu diterbarkan-tebarkan, ini (termasuk pelanggaran) UU ITE,” jelasnya.
Lisa juga mengatakan jika pihak keluarga tersangka sebenarnya ingin mendatangi tumah korban yang berada di Jawa Barat.
Kendati demikian, hingga saat ini keluarga tersnagka belum mendatangi rumah korban.
Sehingga video yang diutarakan keluarga korban ke tersangka menurutnya itu merupakan fitnah.
"Kami ini keluarga belum ke sana, masih mau minta waktu, enggak mungkin kami nyuruh orang. Kok sudah digoreng yang tidak-tidak, dikatakan (mau menyuap keluarga korban), ini kan fitnah,” ucapnya.
Keluarga Korban Sebut Ditawari Uang Damai
Keluarga Dini Sera Afrianti, wanita yang tewas dianiaya anak anggota DPR akui ditawari uang damai agar bisa mengurangi hukuman dari Ronald Tannur.
Hal ini dibeberkan oleh Dimas Yemahura, sebagai kuasa hukum keluarga Dini.
Pengakuan inipun viral di media sosial, salah satunya diunggah di akun instagram @lambe turah, Kamis (12/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Dimas mengatakan jika pihak keluarga mengaku ada orang yang menawarkan mereka uang damai agar bisa meringankan hukuman dari Ronald Tannur.
"Dalam video ini saya dan keluarga korban Dini Sera Afrianti menyampaikan kami menolak segala bentuk pemberian apapun, apakah itu santunan, apakaha itu uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya prose hukum yang berjalan,"
"Artinya jika ingin memberikan santunan ataupun tali asih, maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya," ungkap Dimas dilansir dari instagram @lambe turah, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Pengakuan Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Gantung di Bengkulu Jalani Hidup Selama Jadi Buronan
Menurutnya, sebagai seorang yang dikenal oleh publik, pihak keluarga pelaku seharusnya memiliki moril dan menaati aturan yang berlaku.
Terlebih seharusnya pihak keluarga pelaku tidak mendatangkan orang lain untuk memberikan uang damai agar hukuman ronald Tannur bise berkurang.
Bahkan menurut Dimas, pihak keluarga ternyata dimintai nomor rekening namun tidak boleh diberi tahu dengan pihak kuasa hukum.
"Bila terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pihak keluarga dari korban Dini mengaku jika dirinya ketika itu didatangi oleh seorang bernama Fauzi sebagai perantara yang mengaku dari pihak PKS
"Katanya dari si PKS ini satu komisi sama ayahnya Ronald ini, nyuruh ke dia katanya datangin rumah kita biar dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami gitu, jangan ada yang tau bahwa keluarga Ronald datang ke rumah gitu, kejadiannya itu Selasa (10/10/2023) keluarga ingin Ronald Tannur dihukum seberat-beratnya," jelasnya.
Ronald Tannur Dijerat Hukuman Pembunuhan
Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR yang aniaya sang kekasih DSA (29) hingga tewas akhirnya dijerat Polisi dengan pasal pembunuhan.
Sebelumnya Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI tersebut sempat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, penerapan Pasal pembunuhan tersebut berdasarkan gelar perkara Tim Reskrim Polresta Surabaya bersama para ahli yang digelar Selasa (10/10/2023) kemarin.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelas Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Adapun Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Hukuman maksimal Pasal 338 KUHP ialah 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama tujuh tahun bui.
Edward Tannur Dinonaktifkan PKB
DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR.
Seperti yang diketahui, baru-baru ini anak Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur jadi tersangka kasus penganiayaan pacar hingga tewas.
Kasus tersebut membuat nama Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI ikut disorot.
Kini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.
Adapun penonaktifan tersebut dilakukan agar Edward Tannur bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada DSA hingga meninggal dunia di Surabaya.
“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata Hasanuddin.
lebih lanjut hasunudin menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Ia lantas memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” ujar Hasanuddin.
Kronologi Penganiayaan Berujung Tewas
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial DSA diberitakan meninggal usai dianiayaoleh anak anggota DRR RI.
Kronologi wanita yang merupakan TikTokers cantik bernama Dini Sera Afrianti (DSA) di tempat karaoke di Surabaya terbilang cukup sadis.
DSA berusia 29 tahun diduga dianiaya anak anggota DPR RI berinsial R (31). Ia dianiaya hingga berujung pada kematian.
Pengacara DSA, Dimas Yemahura mengungkapkan korban diajak oleh R untuk karaoke di Blackhole KTV.
Namun sekitar pukul 00.00 WIB tengah malam, R melakukan penganiayaan sadis terhadap Dini.
Wanita itu ditendang dan dipukuli oleh R di ruang karaoke.
Aksi R ternyata disaksikan oleh teman-teman Dini dan R yang juga ikut karaoke.
Namun, mereka diduga tidak berusaha menolong korban.
"Saksinya (penganiayaan) ada. Ada teman-teman (korban dan pelaku) yang di room karaoke kan. Penganiayaan dimulai di room itu, (korban) sudah ditendang dipukul," kata Dimas saat berada di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo, Kamis (5/10/2023).
Keduanya kemudian cekcok panas sepanjang lobby Blackhole KTV hingga parkiran.
Puncaknya, penganiayaan R kepada Dini semakin brutal begitu sampai di parkiran.
Dini diduga sempat diseret pelaku, bahkan tangan korban juga dilindas mobil oleh pelaku.
Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan jenazah, di mana tangan korban ditemukan bekas ban mobil.
"Jadi (korban) sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga (korban) dilindas pelaku di bagian tangan kanannya itu," jelas Dimas.
Penganiayaan yang dilakukan R secara bertubi-tubi itu membuat Dini akhirnya terkapar.
Bukannya berusaha menolong, pelaku malah menggotong tubuh Andini dan memasukkannya ke bagasi mobil.
Baca juga: Daftar Mutasi 40 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Bengkulu Utara, Sekda Pesankan Ini
Baca juga: Curhat Warga, Keluhkan Aktivitas Remaja Nongkrong di Jembatan Dusun Curup Rejang Lebong
Baca juga: Ditinggal Rekan saat Kepergok Maling HP di Bengkulu Tengah, Pemuda Asal Bengkulu Utara Babak Belur
Reaksi Edward Tannur Saat Keluarga Dini Korban yang Dianiaya Anaknya Sebut Ditawari Uang Damai |
![]() |
---|
Ronald Tannur yang Aniaya Pacar hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ronald Tannur Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan, Aniaya Pacar Berulang Kali di Lift Hingga Tewas |
![]() |
---|
Pengakuan Orangtua Dini yang Tewas Dianiaya Pacar Anak Anggota DPR RI, Sebut Ditawari Uang Damai |
![]() |
---|
Gregorius Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas Akhirnya Dijerat Polisi Dengan Pasal Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.