Pemuda Bengkulu Tengah Rudapaksa Pelajar
Kondisi Pelajar yang Dirudapaksa Pemuda di Bengkulu Tengah, Alami Trauma Terima Pendampingan
Untuk mengembalikan psikologis korban yang terganggu, kini satgas perlindungan anak masih melakukan pendampingan.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
"Kejadian tersebut terus terjadi sejak Februari 2023 hingga Oktober 2023, memang dari keterangan pelaku, keduanya berstatus pacaran," kata Wahyu.
Karena tidak tahan dengan perilaku pelaku, korban pun mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang mendapat laporan tersebut langsung melaporkan kejadian memalukan itu ke Polres Bengkulu Tengah.
"Setelah mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 7D UU Perlindungan Anak nomor 34 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Bengkulu Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wahyu.
Baca juga: 403 Guru Honorer di Bengkulu Tengah Minta Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pemuda-di-Bengkulu-Tengah-rudapaksa-pelajar-578.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.