Pemuda Bengkulu Tengah Rudapaksa Pelajar

Kondisi Pelajar yang Dirudapaksa Pemuda di Bengkulu Tengah, Alami Trauma Terima Pendampingan

Untuk mengembalikan psikologis korban yang terganggu, kini satgas perlindungan anak masih melakukan pendampingan. 

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polres Bengkulu Tengah
AZ (20) seorang pemuda asal Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu diringkus pihak kepolisian usai rudapaksa pelajar berusia 15 tahun.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pelajar berumur 15 tahun asal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu menjadi korban rudapaksa seorang pemuda sejak Januari hingga Oktober 2023.

Korban harus menuruti kelakuan bejat pemuda berinisial Az (20) warga Kecamatan Pagar Jati Bengkulu Tengah yang merupakan kekasihnya lantaran kerap diancam. 

Untuk mengembalikan psikologis korban yang terganggu, kini satgas perlindungan anak masih melakukan pendampingan. 

"Sejak kasus ini terungkap, kita dari Satgas PPA Bengkulu Tengah sudah melakukan pendampingan terhadap korban anak," ujar Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB Bengkulu Tengah Eva, Rabu (25/10/2023). 

Hingga saat ini, kondisi psikologis korban diakui sudah membaik dan berangsur-angsur normal. 

"Alhamdulillah, psikologis korban anak sudah membaik dan sekarang juga sudah mulai sekolah lagi sekarang," ungkap Eva. 

Kronologi Penangkapan

AZ (20) seorang pemuda asal Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu diringkus pihak kepolisian usai merudapaksa pelajar berulang kali. 

Rudapaksa yang dilakukan Az kepada korban yang masih berumur 15 tahun tersebut terjadi sejak Januari 2023 hingga Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Wahyu Wijananta mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Sabtu (7/10/2023) lalu. 

"Kejadian ini pertama kali terjadi pada Minggu (1/1/2023) lalu, waktu itu, korban di whatsapp oleh pelaku untuk datang ke rumahnya, agar ketemu dengan orang tuanya, namun saat tiba di rumah pelaku, orang tua pelaku tidak berada di rumah," ujar Wahyu, Selasa (23/10/2023). 

Lantaran orang tua pelaku tidak berada di rumah, pelaku meminta korban untuk membantu membersihkan kamar, dan permintaan tersebut diikuti oleh korban. 

"Saat di kamar pelaku itu lah, pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri, korban pun tidak berdaya untuk memberikan perlawanan," ungkap Wahyu. 

Tidak berhenti sampai di situ, sekitar bulan Februari 2023, pelaku mengancam korban dengan berbagai cara agar korban ingin kembali melakukan hubungan seksual, karena ancaman tersebut korban selalu menuruti kemauan pelaku. 

"Kejadian tersebut terus terjadi sejak Februari 2023 hingga Oktober 2023, memang dari keterangan pelaku, keduanya berstatus pacaran," kata Wahyu. 

Karena tidak tahan dengan perilaku pelaku, korban pun mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya. 

Orang tua korban yang mendapat laporan tersebut langsung melaporkan kejadian memalukan itu ke Polres Bengkulu Tengah

"Setelah mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. 

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 7D UU Perlindungan Anak nomor 34 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Bengkulu Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wahyu. 

Baca juga: 403 Guru Honorer di Bengkulu Tengah Minta Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved