Pengangguran Spesialis Pencuri Handphone di Bengkulu Diciduk Polisi, Tempo Sebulan Dua HP Raib
Pengangguran Spesialis Pencuri Handphone di Bengkulu Diciduk Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Akibat kejadian tersebut handphone merk Redmi Note 10 Pro warna biru milik korban raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.
"Jadi pelaku ini telah melakukan 2 kali aksi pencurian di 2 TKP berbeda," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono, melalui Kapolsek Ratu Agung, IPTU Edi H Purba, Sabtu (28/10/2023).
Mendapati laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku, yang ternyata pelaku telah beraksi di 2 TKP berbeda.
Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2023 polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Edi.
| Kronologi Debt Collector di Bengkulu Dibacok Penjual Ayam Pakai Parang saat Tarik Mobil di Jalan |
|
|---|
| Dishub Tambah 800 Unit Pemasangan Lampu Jalan Terangi Kota Bengkulu |
|
|---|
| 9 Kecamatan Berawan, Prakiraan Cuaca Kota Bengkulu Jumat 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Pemuda Bengkulu Ini Sukses Raup Cuan dengan Usaha 'Jajanan Ternak' Jual Telur Asin & Madu-Lele Bumbu |
|
|---|
| Dari Gubuk 3x3 Meter Jadi Pos Kamling Juara, Bukti Kompak Warga RT 19 Kota Bengkulu Jaga Keamanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-hp-anak-kos.jpg)