Pengangguran Spesialis Pencuri Handphone di Bengkulu Diciduk Polisi, Tempo Sebulan Dua HP Raib

Pengangguran Spesialis Pencuri Handphone di Bengkulu Diciduk Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
HO/Polsek Ratu Agung
Pemuda pengangguran spesialis pencuri handphone anak kos di Bengkulu berinsial MI (20) diciduk polisi. 

Akibat kejadian tersebut handphone merk Redmi Note 10 Pro warna biru milik korban raib.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

"Jadi pelaku ini telah melakukan 2 kali aksi pencurian di 2 TKP berbeda," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono, melalui Kapolsek Ratu Agung, IPTU Edi H Purba, Sabtu (28/10/2023).

Mendapati laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku, yang ternyata pelaku telah beraksi di 2 TKP berbeda.

Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2023 polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Edi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved