Mertua Bunuh Menantu Hamil di Pasuruan

Detik-detik Penangkapan Mertua Bunuh Menantu Hamil Hingga Dugaan Motif Gegara Ditolak Hubungan Badan

Detik-detik penangkapan mertua yang bunuh menantu hamil 7 bulan beredar di media sosial.

|
Editor: Kartika Aditia
Tangkapan Layar Instagram @soe_newsofficial
Detik-detik Penangkapan Mertua Bunuh Menantu Hamil Hingga Dugaan Motif Ditolak Hubungan Badan 

Dalam potongan video yang beredar di berbagai group WhatsApp (WA) warga Pamekasan, S yang masih berusia 32 tahun itu meninggal dengan berlumuran darah di sekujur tubuhnya.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, sebelum meninggal, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh M dan rekannya.

Kata dia, berdasarkan keterangan saksi berinisial Has, sekitar pukul 14.00 WIB, ia sedang bersama korban di dalam rumahnya di Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kemudian pelaku yang tak lain adalah mertua Has, seketika masuk ke dalam rumahnya bersama temannya yang lebih dari satu orang.

Mereka mengejar dan menyerang S dengan senjata tajam.

Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur, namun pelaku tetap mengejar korban.

Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.

"Korban meninggal dunia," kata Iptu Sri Sugiarto saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

Menurut Iptu Sri Sugiarto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban karena tidak terima mengetahui Has yang merupakan menantu atau istri dari anak kandung pelaku yang saat ini sedang bekerja di Malaysia, berselingkuh dengan korban.

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut beberapa barang bukti.

Di antaranya baju dan sarung korban yang terdapat lumuran darah.

Selain itu, juga mengamankan sebilah celurit yang terdapat bercak darah.

Penuturan mantan Kapolsek Palengaan ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain.

"Pelaku terancam dikenai pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP," tutupnya.

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menangkap pria berinisial K (38), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pria yang sudah beristri itu digelandang ke Polres Sumenep karena diduga membunuh wanita berinisial F (28) yang merupakan selingkuhannya usai meminta untuk dinikahi.

"Pelaku saat ini sudah berhasil kita amankan usai sebelumnya sempat bersembunyi di rumah orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Polres Sumenep, Jumat (20/10/2023).

Edo menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku yang sudah berkeluarga menjalin hubungan gelap dengan F yang diketahui masih belum menikah.

Hubungan korban dan tersangka kian mesra hingga keduanya melakukan hubungan intim.

Padahal, tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak.

Tak lama setalah itu, korban menuntut tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Selanjutnya, pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, korban menelepon tersangka untuk mengajak ketemuan di belakang rumah korban

"Setelah pertemuan itu, korban dan pelaku terlibat adu mulut dan tersangka dituduh telah menghamili korban," kata dia.

Tak terima dengan tuduhan korban, pelaku kemudian mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu.

Korban meninggal dunia di dekat kamar mandi di belakang rumah korban.

Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved