Kamis, 30 April 2026

Pemilu 2024

Daftar APS Berpotensi Melanggar di Bengkulu, Caleg PAN dan Golkar Paling Banyak

Partai PAN dan Golkar menempati posisi terbanyak APS berpotensi melanggar PKPU No 15 Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana saat Rilis Hasil Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilu se-Provinsi Bengkulu serta Deklarasi Pemilu Damai dan Kampanye Tertib untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, Kamis (2/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golongan Karya (Golkar) menempati posisi terbanyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) berpotensi melanggar PKPU No 15 Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu.

Hal ini diketahui dari rilis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengenai peta potensi pelanggaran alat peraga sosialisasi partai politik. 

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan ditemukan sebanyak 18.560 APS yang melanggar aturan.

Paling banyak APS dari partai politik PAN dan Golkar. Sementara posisi ketiga ada Partai NasDem yang masuk tiga besar melanggar aturan tersebut. 

"Tadi sudah disampaikan datanya ya, itu yang kita temukan. Ada dari calon legislatif, dan termasuk calon DPD. Data ini yang dihimpun dari bawah. Dari desa, kelurahan, yang menyerahkan ke panawascam, lalu diserahkan ke kabupaten. Baru sampai ke kita, kita kan merekap saja, " kata Eko, usai Rilis Hasil Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilu se-Provinsi Bengkulu serta Deklarasi Pemilu Damai dan Kampanye Tertib untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, Kamis (2/11/2023). 

Ia menjelaskan alat peraga sosialisasi yang berpotensi melanggar terhadap konten maupun tempat pelaksanaan.

Ada 2 poin penilaian yang mengindikasikan pelanggaran dari APS tersebut. Poin pertama isi konten, harus tidak ada yang mengajak memilih, mempersepsikan partai atau peserta. 

"Yang boleh itu hanya gambar dan nomor, clear disitu. Artinya dari sudut konten dan isi yang ditampilkan dalam alat peraga sosialisasi itu tidak ada unsur ajakan, hanya nomor urut dan foto saja," jelasnya. 

Terkait hal ini, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah pun langsung menindaklanjuti adanya potensi pelanggaran alat peraga sosialisasi milik Partai berikan warna kuning dan pohon beringin tersebut. 

"LO pak Yanto segera tindaklanjuti, hal tersebut. Kita rapikan sendiri, jangan sampai dari Bawaslu yang menertibkan," kata Rohidin, yang juga merupakan Gubernur Bengkulu saat ini. 

Baca juga: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih untuk Ikut Pemilu 2024 di KPU Kepahiang Bisa Secara Online

Daftar APS DPR RI/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten-Kota Se Provinsi Bengkulu yang Berpotensi Tidak Sesuai PKPU No 15 Tahun 2023

Partai Ummat 174

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 706

Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) 754

Partai Demokrat 1.315

Partai Bulan Bintang (PBB) 227

Partai Amanat Nasional (PAN) 3.479

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 87

Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) 62

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 117

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) 332  

Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) 537

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1.242 

Partai Buruh 53

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 2.353

Partai Golongan Karya (Golkar) 2.869

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 1.643

Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 1.089

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1.471

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved