Pemilu 2024
Daftar APS Berpotensi Melanggar di Bengkulu, Caleg PAN dan Golkar Paling Banyak
Partai PAN dan Golkar menempati posisi terbanyak APS berpotensi melanggar PKPU No 15 Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golongan Karya (Golkar) menempati posisi terbanyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) berpotensi melanggar PKPU No 15 Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu.
Hal ini diketahui dari rilis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengenai peta potensi pelanggaran alat peraga sosialisasi partai politik.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan ditemukan sebanyak 18.560 APS yang melanggar aturan.
Paling banyak APS dari partai politik PAN dan Golkar. Sementara posisi ketiga ada Partai NasDem yang masuk tiga besar melanggar aturan tersebut.
"Tadi sudah disampaikan datanya ya, itu yang kita temukan. Ada dari calon legislatif, dan termasuk calon DPD. Data ini yang dihimpun dari bawah. Dari desa, kelurahan, yang menyerahkan ke panawascam, lalu diserahkan ke kabupaten. Baru sampai ke kita, kita kan merekap saja, " kata Eko, usai Rilis Hasil Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilu se-Provinsi Bengkulu serta Deklarasi Pemilu Damai dan Kampanye Tertib untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, Kamis (2/11/2023).
Ia menjelaskan alat peraga sosialisasi yang berpotensi melanggar terhadap konten maupun tempat pelaksanaan.
Ada 2 poin penilaian yang mengindikasikan pelanggaran dari APS tersebut. Poin pertama isi konten, harus tidak ada yang mengajak memilih, mempersepsikan partai atau peserta.
"Yang boleh itu hanya gambar dan nomor, clear disitu. Artinya dari sudut konten dan isi yang ditampilkan dalam alat peraga sosialisasi itu tidak ada unsur ajakan, hanya nomor urut dan foto saja," jelasnya.
Terkait hal ini, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah pun langsung menindaklanjuti adanya potensi pelanggaran alat peraga sosialisasi milik Partai berikan warna kuning dan pohon beringin tersebut.
"LO pak Yanto segera tindaklanjuti, hal tersebut. Kita rapikan sendiri, jangan sampai dari Bawaslu yang menertibkan," kata Rohidin, yang juga merupakan Gubernur Bengkulu saat ini.
Baca juga: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih untuk Ikut Pemilu 2024 di KPU Kepahiang Bisa Secara Online
Daftar APS DPR RI/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten-Kota Se Provinsi Bengkulu yang Berpotensi Tidak Sesuai PKPU No 15 Tahun 2023
Partai Ummat 174
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 706
Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) 754
Partai Demokrat 1.315
Partai Bulan Bintang (PBB) 227
Partai Amanat Nasional (PAN) 3.479
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 87
Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) 62
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 117
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) 332
Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) 537
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1.242
Partai Buruh 53
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 2.353
Partai Golongan Karya (Golkar) 2.869
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 1.643
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 1.089
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1.471
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rilis-Bawaslu-APS-DPR.jpg)