Pabrik Keripik Pisang Narkoba
Ini Peran Tersangka Perdagangan Narkoba Berbentuk Keripik Pisang dan Happy Water
Inilah peran tersangka sindikat pengedar narkoba dengan modus baru melalui keripik pisang.
TRIBUNBENGKULU - Inilah peran tersangka sindikat pengedar narkoba dengan modus baru melalui keripik pisang.
Diketahui sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ungkap kasus peredaran narkoba dengan modus baru.
Terbongkarnya penjualan keripik pisang mengandung narkoba dan Happy Water ini bermula pada pengungkapan di Cimanggis.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
"Hasil operasi siber ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang, harganya juga cukup tinggi tidak masuk akal. Dengan itu kita curiga, kita lakukan tracing dan pemantauan terhadap akun yang menjual tersebut," ucapnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023)
Baca juga: Kronologi Pabrik Keripik Pisang Narkoba Digerebek, sudah Sebulan Beroperasi di 4 Wilayah
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, pada tanggal 2 November dilakukan penangkapan di Cimanggis, Depok dengan barang bukti keripik pisang dan Happy Water.
"Dilakukan pengembangan kembali Bareskrim dan Polda DIY dan TKP lainnya. Yaitu Kaliaking Magelang, Potorono, dan juga Banguntapan," kata dia.
Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka yang ada di Depok. Mereka adalah pemilik akun, pemilik rekening, dan petugas yang menjual.
Baca juga: Alasan Kermin Bandar Sabu di Bengkulu Kembali Ditangkap, Baru 6 Bulan Bebas dari Nusakambangan
Lalu di Kaliangkrik Magelang, polisi menangkap 2 orang yang memproduksi kripik pisang. Sementara 2 orang lainnya yang ditangkap di Potorono juga memproduksi kripik pisang dan Happy Water. Sementara satu orang lainnya ditangkap di Banguntapan.
"8 orang total yang kita tangkap, ada yang berperan pemilik rekening, pengambil hasil produksi, pemasaran, produksi, dan juga distributor," jelas dia.
Saat ini Kabareskrim masih mengejar beberapa orang yang saat ini sudah dimasukkan pada daftar pencarian orang (DPO)
"Para pelaku sudah mendirikan pembuatan narkoba ini sekitar 1 bulan, dan dipasarkan melalui media sosial. Dalam produksi tidak langsung dijual tetapi ada proses percobaan ada yang berhasil dan ada yang gagal," jelas dia.
Baca juga: Alasan Kermin Bandar Sabu di Bengkulu Kembali Ditangkap, Baru 6 Bulan Bebas dari Nusakambangan
Baca juga: Sosok dan Potret Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Buat Celine Evangelista Dijuluki Papa 500 Juta
Baca juga: Inara Rusli Tuntut Nafkah Anak Rp 12 Miliar ke Virgoun, Jelaskan Alasannya Agar Tak Disebut Serakah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.