Pemilu 2024

Link Pengumuman DCT DPRD Kepahiang Pemilu 2024, Ada 247 Caleg Ditetapkan KPU

KPU Kepahiang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPRD Kepahiang Pemilu 2024. Ada 247 bacaleg ditetapkan ikut dalam Pemilu 2024.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
KPU Kepahiang saat melakukan proses penetapan DCT dari 13 partai politik yang ikut Pemilihan Legislatif 2024 di Aula KPU Kepahiang, pada Jumat (3/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - KPU Kepahiang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPRD Kepahiang Pemilu 2024.

Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kepahiang mengikuti penetapan DCT di Aula KPU Kepahiang, Jumat sore (3/11/2023). 

Dari 13 Partai Politik yang ikut dalam rapat pleno tersebut, 247 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Bacaleg yang masuk dalam DCT itu akan diumumkan namanya ke publik pada tanggal 4 November 2023 ini.

DCT DPRD Kepahiang akan diumumkan melalui website KPU dan dapat diakses melalui situs resmi https://kab-kepahiang.kpu.go.id/.

Sebelumnya, KPU Kepahiang melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Ada 3 Bacaleg dicoret dalam DCS karena 2 bacaleg mengundurkan diri dan 1 bacaleg meninggal dunia. 

Ketua KPU Kepahiang Ikrok mengatakan, tidak ada perubahan dalam daftar calon usai rapat pleno penetapan DCT.

"Tidak ada penambahan lagi untuk partai politik yang ikut Pemilihan Legislatif ini, jadi finalnya 247 yang ditetapkan DCT," ungkap Ikrok saat diwawancarai, pada Jumat (3/11/2023). 

Lanjut Ikrok, selain penambahan dipastikan tidak ada lagi pergantian untuk calon legislatif (caleg) di setiap parpol. 

Jika nanti ada calon legislatif yang mengundurkan diri lalu digantikan maka tidak bisa lagi digantikan.  

"Kalau nanti ada calon yang meninggal dunia, ketua umum partai dari calon yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mencoret daftarnya," jelasnya. 

Ia juga menjelaskan jika nanti juga ditemukan, adanya calon legislatif yang terbukti memalsukan dokumen administrasi juga dicoret. 

Namun, jika nanti ada calon legislatif yang tersandung pidana umum, pihaknya masih melihat perkembangan kasusnya. 

"Jadi kita lihat dulu sampai ada putusan inkrah dair pengadilan, terkait calon yang tersandung kasus hukum," ujar Ikrok. 

Baca juga: Link Pengumuman DCT DPR RI Dapil Bengkulu untuk Pemilu 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved