Aksi Jambret di Bengkulu

Jambret di Bengkulu Apes, Motor Macet Tertangkap Warga-Berakhir di Kantor Polisi

Apesnya Jambret di Bengkulu, Akibat Motor Macet Malah Tertangkap Warga, Berakhir di Kantor Polisi

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/Polsek Gading Cempaka
Pelaku jambret di Bengkulu diamankan polisi, pada Sabtu (4/11/2023) malam. 

Dari tangkapan warga tersebut, pelaku Ro kemudian diamankan oleh polisi ke Polsek Gading Cempaka untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.

Dari keterangan Ro, polisi kemudian langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yaitu Yo, yang sebelumnya sempat melarikan diri.

Selanjutnya dari keterangan Ro, polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku Yo, yang diketahui berada di Jalan Danau Kota Bengkulu.

Kemudian polisi langsung ke TKP, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Yo.

Selanjutnya pelaku Yo, bersama barang bukti 1 unit handphone milik korban langsung diamankan ke Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu.

"Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau bisa jadi maksimal 12 tahun," ujar Kadek.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved