Berita Seluma
Maling di Mess PT AA Seluma, Residivis Curat dan Curanmor Diamankan Polisi, Sempat Buron
Maling di Mess karyawan PT AA, residivis spesialis curat dan curanmor yang sempat buron diamankan polisi.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Sempat sebulan buron, akhirnya Polsek Seluma di backup Tim Opsnal Satreskrim Polres Seluma berhasil mengamankan IR (58) warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
IR diamankan akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Mess Karyawa PT Agri Andalas (AA) Dian Ariska Sari.
Dalam aksinya ini, IR berhasil menggasak dua unit handphone dan satu sepeda motor Beat BD 3102 RA milik korban.
Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan saat press conference Senin (6/11/2023) mengatakan pencurian ini dilakukan tersangka pada 25 September 2023 lalu sekira pukul 04.00 WIB.
"Usai melancarkan aksinya ini, tersangka sempat buron. Namun berkat kerja keras anggota kita, berselang sebulan atau 26 Oktober lalu pelaku berhasil kita bekuk," kata wakapolres.
Dijelaskan wakapolres, tersangka IR sudah terlibat lima kali kasus pencurian dengan pemberatan dan juga curanmor. Dan ini adalah yang ke enam kali tersangka melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tersangka ini adalah residivis, spesialis curat dan curanmor, sudah beraksi sejak 2012 lalu," jelas wakapolres.
Untuk barang bukti, polisi hanya berhasil diamankan dua unit handphone. Sementara sepeda motor sudah dijual oleh tersangka.
"Barang bukti yang kita amankan, dua unit handphone. Sepeda motor sudah berhasil dijual oleh tersangka ini," kata wakapolres.
Sementara itu ketika ditanya awak media, IR mengaku tidak melakukan pencurian ini. Handphone yang dijadikan barang bukti dirinya beli dengan rekannya Ujang di Simpang Kandis Kota Bengkulu.
"Tidak, saya tidak melakukan pencurian ini. Handphone saya beli itu dari teman saya Ujang di Simpang Kandis," kilah IR.
Menanggapi ini Kanit Reskrim Polsek Seluma Ipda Anwar Simanjuntak mengatakan adalah hak tersangka untuk tidak mengakui perbuatannya. Pihaknya telah cukup bukti untuk membuktikan perbuatan tersangka IR.
"Silahkan tersangka tidak mengaku, itu haknya. Kami telah cukup bukti untuk menjerat tersangka ini," tukas Anwar Simanjuntak
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Hibah Pilkada 2024 Harus Diproses Usai 14 Hari Teken NPHD, Ketua KPU Seluma Sampaikan Ini
| Kejari Seluma Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dusun Baru |
|
|---|
| Inspektorat Seluma Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa di Dusun Baru, Kasus Dilimpahkan ke APH |
|
|---|
| Ambles, Jalan Akses Masuk Kantor Bupati Seluma Pindah Lewat Dinkes |
|
|---|
| Kondisi Terkini Jalan Longsor di Ulu Talo Seluma Bengkulu, Baru Bisa Dilalui Motor |
|
|---|
| Banjir Rendam 20 Hektare Sawah di Seluma, Petani Terancam Merugi Jelang Panen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Maling-di-mess-PT-AA-Seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.