Berita Bengkulu Utara

Kakek Setubuhi Cucu Tiri di Bengkulu Utara Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Terdakwa asusila BH (59) divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan, Selasa (7/11/2023).

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Ho TribunBengkulu.com
Suasana sidang putusan terdakwa asusila di PN Arga Makmur, Selasa (7/11/2023). Terdakwa BH (59) divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Kakek setubuhi cucu tiri di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu terbukti bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur).

Terdakwa asusila BH (59) divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang putusan, Selasa (7/11/2023).

Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.

JPU merujuk pada Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan 1/3 ancaman hukuman maksimal. Lantaran pertimbangan hubungan antara pelaku dan korban yang secara moril, memiliki tanggungjawab menjaga korban. 

Namun vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Arga Makmur tidak mencapai dari 1/3 dari tuntutan JPU.

Kajari Bengkulu Utara Pradana Probo Setyarjo melalui Kasi intel Ekke Widodo Khahar menerangkan, bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa BH dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. 

Atas vonis hakim tersebut, jaksan sendiri masih pikir-pikir. Belum memutuskan menerima vonis atau mengajukan banding.

"Sementara, JPU masih pikir-pikir," kata kasi intel.

Baca juga: Berikut DCT Golkar untuk DPRD Bengkulu Utara Pemilu 2024, Optimis Raih 6 Kursi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved