Sabtu, 25 April 2026

Pemilu 2024

Bawaslu Kepahiang Tertibkan 869 APS, Caleg Bisa Ambil Kembali untuk Kampanye

Bawaslu Kepahiang menertibkan 869 Alat Peraga Sosial (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK). 

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Priyatno saat diwawancara terkait penertiban APS yang menyerupai APK di Kabupaten Kepahiang. Ada 869 atribut yang ditertibkan, Kamis (9/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang, menertibkan 869 Alat Peraga Sosial (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK). 

Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Priyatno menjelaskan, penertiban dilakukan selama dua hari di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu

"Tanggal 7-8 November 2023 sudah dilakukan penertiban APS yang menyerupai APK. Dari penertiban itu ada 869 APS yang menyerupai APK yang ditertibkan," ungkap Erwin saat diwawancarai, Kamis (9/11/2023). 

Lanjut Erwin, APS yang menyerupai APK yang ditertibkan ini disimpan terlebih dahulu di setiap kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). 

Pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, apakah nanti dimusnahkan atau tidak. 

"Nanti kalau misalnya ada caleg yang meminta APS yang menyerupai APK ke pihak kita untuk kampanye di tanggal 28 November 2023, akan kita kembalikan. Namun sesuai dengan mekanisme yang ada," jelas Erwin. 

Ia menjelaskan, setelah melakukan penertiban APS yang menyerupai APK di 8 kecamatan di Kepahiang, pihaknya masih melakukan pengawasan.

Dikhawatirkan adanya peserta pemilu yang masih membandel memasang APS yang menyerupai APK sebelum tanggal 28 November 2023.

Selama dalam penertiban APS yang menyerupai APK, daerah paling banyak ditemukan APS di Kecamatan Kepahiang. Ada sekitar 400 lebih APS yang menyerupai APK ditertibkan. 

"Kami juga masih melakukan pengawasan di lapangan. Jika masih ditemukan adanya peserta pemilu yang memasang APS yang menyerupai APK, tetap kita tindak sesuai dengan aturan yang ada," beber Erwin. 

Tak hanya itu pihaknya juga meminta peran masyarakat membantu pihak Bawaslu Kepahiang, dalam melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu. 

Masyarakat dipersilahkan melapor ke Bawaslu Kepahiang, jika menemukan adanya indikasi pelanggaran. 

"Silahkan masyarakat melaporkan jika nanti masyarakat menemukan adanya pelanggaran, nanti kita akan lakukan tindak lanjut," imbuh Erwin.

Baca juga: Kapolda Bengkulu Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Polres Kepahiang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved