Berita Bengkulu Utara

Tak Terima Kakek Setubuhi Cucu Tiri di Bengkulu Utara Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara yang menuntut terdakwa 20 tahun.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Tak puas dengan putusan hakim PN Arga Makmur, JPU Kejari Bengkulu Utara ajukan banding terhadap vonis 12 tahun kakek setubuhi cucu tiri. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur terhadap perkara kakek setubuhi cucu tiri beinisial BH (59), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara mengajukan banding.

Terdakwa asusila BH (59) divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang putusan, Selasa (7/11/2023).

Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Pradana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Ekke Widodo Khahar mengungkapkan, ada tiga poin banding atas putusan perkara nomor 177/Pid.sus/2023/PN Agm. 

Pertama, bahwa putusan PN Arga Makmur menciderai upaya penekanan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang mana JPU menuntut 20 tahun penjara. Sedangkan putusan hakim hanya 12 tahun penjara. 

Kedua, bahwa sebagai bentuk kepedulian Kejari Bengkulu Utara terhadap penanganan perkara kekerasan terhadap anak, apalagi dalam hal ini dilakukan oleh orang yang terdekat yakni kakek tiri yang sudah mengasuh korban dari usia 1 tahun, hingga pada saat kejadian persetubuhan tersebut korban masih berumur 4 tahun. 

Terakhir, JPU khawatir dengan ringannya putusan tersebut, maka akan menjadi tolak ukur bagi pelaku lainnya dalam perkara yang sama.

Sehingga tidak timbul efek jera, dan juga ditakutkan angka kekerasan seksual terhadap anak khususnya di Bengkulu Utara akan semakin meningkat. 

"intinya hari ini kita melakukan banding," ujar Ekke kepada TribunBengkulu.com,Kamis  (9/11/2023). 

Ja juga menambahkan, dalam waktu dekat memori bandingnya akan disampaikan kepada pihak PN Arga Makmur agar segera dapat ditindaklanjuti. 

"Yang pasti, dalam waktu dekat ini memori bandingnya akan kita sampaikan," kata Kasi Intel Ekke Widodo Khahar.

Baca juga: Polres Bengkulu Utara Mediasi Masyarakat Penyangga dengan PT JOP, Warga Portal Jalan

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved