Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Jelang CAT PPPK Pemprov Bengkulu 2023, Ini Hal yang Harus Disiapkan Peserta

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Bengkulu 2023 memasuki babak baru.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi. Seleksi PPPK Pemprov Bengkulu 2023 memasuki babak baru 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Bengkulu 2023 memasuki babak baru.

Tanggal 15 - 16 November 2023 ini, akan dilaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Untuk itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi pun membagikan sejumlah tips bagi para peserta yang akan melaksanakan CAT PPPK ini. 

"Diharapkan kepada semua peserta jam 7 pagi sudah ada di lokasi. Jangan sampai nanti saat registrasi itu sudah mulai," kata Gunawan, Senin (13/11/2023). 

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh peserta harus mematuhi tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.

Pihaknya menyarankan peserta hadir di lokasi 90 menit sebelum jadwal sesi masing masing dimulai. 

Lalu peserta wajib melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai. Juga harus membawa kartu peserta ujian asli dan KTP asli. 

Kemudian, peserta harus mengenakan pakaian rapi, sopan dengan ketentuan laki-laki menggunakan kemeja putih lengan panjang, dan celana panjang warna Hitam, serta sepatu pantofel. 

Lalu untuk peserta perempuan, harus menggunakan kemeja putih lengan panjang dan rok/celana panjang warna Hitam, serta memakai sepatu pantofel. 

Dalam ujian CAT nanti, ada hal yang dilarang dilakukan oleh peserta, yakni;

1. Peserta dilarang membawa Kalkulator, HP, buku-buku dan catatan lainnya;

2. Peserta tidak diperkenankan membawa perhiasan dan barang berharga lainnya ke lokasi tes dan resiko kehilangan tidak ditanggung oleh Panitia;

3. Membawa makanan dan minuman dalam ruangan ujian;

4. Membawa senjata api/ senjata tajam atau sejenisnya:

5. Keluar ruangan ujian kecuali mendapat izin dari panitia pelaksana CAT BKN..

"Peserta yang datang terlambat pada saat registrasi PIN ditutup, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur," ujar Gunawan. 

Baca juga: Siapa Nama Baru Usulan Pj Sekda? Begini Penjelasan Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved