Senin, 20 April 2026

UMP Bengkulu dan UMK 2024

Berapa Besaran UMP Bengkulu 2024? Begini Penjelasan Gubernur Rohidin Mersyah

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik sebesar 3,86 persen

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 berpotensi naik. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 berpotensi naik.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, UMP Bengkulu tahun 2024 naik sebesar 3,86 persen.

Sebelumnya UMP 2023 di angka Rp 2.418.094 dan untuk tahun depan naik menjadi Rp 2.507.000.

Terkait hasil rapat UMP Bengkulu 2024 ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan kajian, termasuk menerima pertimbangan dari sejumlah asosiasi pekerja yang ada di kabupaten/kota soal besaran UMP tersebut. 

"Baru menerima usulan dari Kabupaten, rencana kita akhir November ini kita menetapkan UMP," kata Rohidin, Senin (20/11/2023). 

Diketahui, Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu telah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi, guna menghitung besaran UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 beberapa waktu lalu. Dimana penghitungan menggunakan formulasi terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2023.

Dengan mempertimbangkan 3 variabel, yakni angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu seperti penyerapan tenaga kerja dan media upah. 

"Saya akan melihat dulu berbagai asosiasi pekerja dari kabupaten kota. InsyaAllah naik, tapi nominalnya kita lihat dulu. Karena itukan ada 3 pertimbangan dari perusahaan, pekerja, dan pemerintah, " jelas Rohidin. 

Terpisah, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Edwar Heppy menyampaikan hasil perhitungan ini didapati angka menjadi Rp 2.507.000, angka UMP ini pun naik 3,8 persen dari tahun lalu. 

"Angka hasil rapat Dewan Pengupahan ini akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, agar dilakukan kajian dan ditetapkan sebagai UMP 2024," paparnya.

Setelah penetapan UMP Bengkulu tahun 2023 ini, pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan penghitungan kembali untuk penetapan UMK masing-masing. 

"Maksimal UMK ini ditetapkan pada 24 November mendatang," kata Edwar. 

 

Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan KUR Pegadaian Syariah Bengkulu, Lengkap dengan Alamat Kantor Baru

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved